Direktur RSUD Prambanan Segera Diperiksa Terkait Dugaan Malapraktik yang Tewaskan Balita Asal Bantul
Muhammad Fatoni June 06, 2026 09:14 AM

Polisi dikabarkan segera memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan, Sleman untuk dimintai keterangan. 

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan malapraktik di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tersebut, yang menewaskan Naura Dwi Meidita Putri, bocah berusia tiga tahun asal Piyungan, Bantul.

Sejauh ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah memanggil sejumlah pihak terkait, untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. 

Pihak rumah sakit juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal pada pekan depan terkait laporan yang telah dibuat pihak keluarga korban. 

Untuk diketahui, Naura meninggal dunia pada 28 April 2026, setelah disuntik obat penenang saat akan menjalani CT scan di RSUD Prambanan pada 28 April 2026. 

Naura keluar dari ruang CT Scan dalam kondisi yang memburuk drastis, bahkan tidak sadarkan diri. 

Padahal, orangtua semula membawanya ke rumah sakit hanya untuk periksa lingkar kepala yang dinilai tidak berkembang. 

Pemanggilan

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah menerima undangan dari penyidik dari kepolisian mengenai penjadwalan agenda pemeriksaan tersebut. 

"Kami baru update tadi, kelihatannya minggu depan ada pemanggilan dari RSUD untuk direktur. Kemarin Direktur RSUD sudah berkomunikasi bahwa sudah dihubungi pihak Polda untuk penjadwalan pemanggilan pemeriksaan awal," ujar Hendra, yang juga juru bicara Pemkab Sleman dalam kasus ini, Jumat (5/6/2026).

Hendra mengatakan, kasus ini telah mendapat atensi dari Bupati Sleman. 

Ia mengatakan, Bupati beserta jajaran bahkan telah mendatangi kediaman keluarga korban di Piyungan Bantul pada Minggu (17/5). 

Dalam pertemuan itu, Bupati telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban atas kendala komunikasi yang terjadi antara pihak manajemen RSUD Prambanan dengan kuasa hukum keluarga pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Permohonan maaf menurutnya juga disampaikan Direktur RSUD Prambanan dalam kesempatan itu. 

Hendra menyebut, manajemen rumah sakit bersama dokter yang dilaporkan bahkan berencana melakukan kunjungan kembali ke rumah keluarga Naura.

Hal ini sebagai bentuk silaturahmi dan empati kemanusiaan setelah peringatan 40 hari wafatnya korban. 

Nantinya, kunjungan tersebut akan didampingi oleh kuasa hukum keluarga demi menjaga etika.

"Kami sudah menyampaikan ke direktur (RSUD Prambanan) bahwa kunjungan ini tidak akan membahas soal proses medis, karena proses medis nanti sudah disepakati di acara yang akan dijadwalkan. Jadi kami komunikasi dengan kuasa hukum. Kita sepakat menurunkan aspek, kita akan silaturahmi, kemanusiaan," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Pemkab Sleman tidak memiliki upaya apapun untuk meminta keluarga korban mencabut laporan polisi. 

Menurut Hendra, Bupati Sleman telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menghormati hak dan proses hukum yang sedang ditempuh oleh pihak keluarga. 

Tak Ada Pendampingan

Hendra memastikan bahwa Pemkab Sleman tidak akan memberikan bantuan hukum secara langsung kepada direktur maupun dokter yang menjadi terlapor, saat proses pemeriksaan di Polda DIY. 

Menurut dia, regulasi yang berlaku membatasi pemerintah kabupaten hanya bisa mendampingi aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus perdata atau PTUN yang berkaitan dengan jabatannya.

Dalam kasus ini, laporan yang dibuat keluarga korban terkait pidana. Oleh karena itu, nantinya para pihak terlapor harus menunjuk secara personal kuasa hukum yang akan mendampingi. 

"Kalau ini kan sifatnya khusus ya, karena yang dilaporkan berkaitan dengan medis, berarti kan melekat kepada profesinya. Sehingga, prosesnya nanti penunjukan kuasa hukumnya bersifat pribadi," jelas Hendra. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Masih bekerja

Hingga saat ini, direktur dan dokter yang bersangkutan dipastikan masih aktif menjabat dan menjalankan tugas pelayanan medis seperti biasa di RSUD Prambanan. 

Pemkab belum mengambil langkah penonaktifan sementara karena masih harus menunggu hasil pembuktian hukum dan pemeriksaan administratif. 

Sanksi kepegawaian dilakukan apabila ditemukan pelanggaran SOP dalam pelayanan. 

Meskipun sebelumnya pihak manajemen sempat mengeklaim tindakan medis yang diberikan sudah sesuai prosedur, Hendra menyebut pembuktian akhir akan diuji dalam proses penyelidikan di kepolisian. 

Proses ini nantinya juga diperkuat oleh hasil audit medis yang melibatkan pihak internal rumah sakit serta lembaga eksternal dengan melibatkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

Diwawancarai secara terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan, kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, maupun tenaga medis puskesmas.

"Proses ini masih terus berjalan, dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.