TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polres jajaran mengungkap 123 kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (3C) selama periode 1 Mei hingga 31 Mei 2026.
Dari kasus yang diungkap, polisi telah mengamankan 137 tersangka bersama 331 barang bukti.
Berdasarkan data Polda Sumsel, kasus Curat menjadi yang paling dominan dengan 89 laporan polisi, disusul Curanmor sebanyak 20 kasus dan Curas sebanyak 14 kasus.
Sementara itu, wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak berada di Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi.
Disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing 8 laporan polisi.
Plt Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, kasus yang paling banyak diungkap adalah aksi pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
"Hasil ungkap kasus ini adalah periode bulan Mei. Dan dari pemetaan, kasus pencurian rumah kosong dan curanmor yang paling menonjol," kata Sofwan, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Fee Proyek Bersama Wabup PALI, Alhepi Kurniawan Masih Digaji Pemprov Sumsel
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus juga berkat optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk sebagai bentuk atensi pimpinan dalam mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.
"Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis, sementara sisanya merupakan pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam melakukan tindak pidana.
"Sekitar 60 persen adalah residivis sisanya hanya diajak," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menambahkan, tindakan tegas terukur dapat dilakukan terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat maupun korban saat proses penangkapan berlangsung.
"Kami akan mengambil langkah tindakan tegas terukur ketika pelaku kejahatan melawan atau membahayakan petugas dan mengancam keselamatan masyarakat, " kata Jedi.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com