TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026 perlu memahami mekanisme penilaian dan penetapan kelulusan yang diberlakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi, peserta akan diseleksi berdasarkan hasil pemeringkatan nilai untuk menentukan siapa yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya hingga dinyatakan lulus.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2026.
Dalam rekrutmen ini, Kemensos menyediakan 5.127 formasi yang mencakup posisi Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, serta Tenaga Administrasi.
Baca juga: PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Kemensos Sediakan 5.127 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Mengacu pada pengumuman resmi, proses seleksi dilaksanakan melalui tiga tahap utama.
Tahap awal berupa seleksi administrasi untuk memverifikasi kesesuaian dokumen pelamar dengan syarat jabatan yang dipilih.
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu, peserta dengan perolehan nilai terbaik akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Kemensos menetapkan jumlah peserta yang dapat mengikuti SKT maksimal dua kali dari kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan yang tersedia.
Hak untuk mengikuti SKT ditentukan melalui proses pemeringkatan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi CAT.
Peserta dengan nilai total CAT tertinggi akan menempati urutan teratas dalam pemeringkatan.
Apabila terdapat nilai total yang sama, penentuan peringkat dilakukan secara berurutan dengan mempertimbangkan:
Jika seluruh komponen tersebut masih menghasilkan nilai yang identik, seluruh peserta yang memenuhi kriteria akan tetap diikutsertakan ke tahap selanjutnya.
Selain hasil seleksi dan pemeringkatan, Kemensos juga menetapkan kelompok pelamar yang memperoleh prioritas dalam proses penentuan kelulusan.
Urutan prioritas tersebut meliputi:
Meski demikian, seluruh peserta tetap wajib mengikuti setiap tahapan seleksi yang telah ditetapkan, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi CAT BKN, hingga Seleksi Kompetensi Tambahan.
Kemensos juga mengatur mekanisme khusus apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai akhir identik pada tahap penetapan kelulusan. Ketentuan ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan urutan peserta yang berhak mengisi formasi yang tersedia.
Penentuan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
Sesuai jadwal yang telah diumumkan Kementerian Sosial, proses pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 akan berlangsung pada 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah masa pendaftaran berakhir, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 17 Juni 2026.
Peserta yang lolos tahap tersebut berhak mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni sampai 5 Juli 2026.
Selanjutnya, hasil Seleksi Kompetensi akan diumumkan pada 9 Juli 2026.
Peserta yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota yang ditetapkan akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) pada 13 hingga 19 Juli 2026.
Tahap akhir berupa pengumuman kelulusan pasca masa sanggah dijadwalkan pada 27 Juli 2026.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan yang berlangsung mulai 28 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Dengan demikian, proses seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 tidak hanya mengandalkan hasil ujian, tetapi juga menerapkan sistem pemeringkatan serta skema prioritas tertentu yang telah ditetapkan Kemensos sebagai dasar penentuan kelulusan peserta. (*)
(Sumber : Kompas.TV)