TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta.
Menurut Elva, kebijakan tersebut menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
"Ini merupakan langkah awal yang baik untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan-perempuan dan anak-anak. PSI sendiri konsisten mengawal isu tersebut. Kami mendorong kehadiran negara untuk melindungi kelompok-kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Oleh karena itu, kami juga akan terus mengawal pelaksanaan kebijakannya di masyarakat," ujar Elva dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Diketahui, SKB tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Kamis (4/6/2026).
Selain Pemprov DKI Jakarta, SKB itu juga ditandatangani Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Hukum, serta Kementerian Sosial.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan menghadirkan skema pelaporan satu pintu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Meski demikian, Elva mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen.
"Tapi, ini baru permulaan saja. Kami harap SKB tersebut tidak hanya berhenti sebagai hitam di atas putih saja. Namun, juga bisa membawakan perubahan konkrit dalam memperkuat perlindungan terhadap para perempuan dan anak-anak kita. Demikian, saya juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan bagaimana teknis kebijakan tersebut bisa dijalankan," katanya.
Elva menilai, saat ini masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pelaporan yang akan diterapkan dalam program tersebut.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera menyosialisasikan skema layanan yang akan digunakan, termasuk akses yang dapat dimanfaatkan para korban untuk melapor.
"Sekarang, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan. Ketika SKB tentang pelayanan terpadu perempuan dan anak itu nantinya diterapkan, bagaimana para korban bisa melapor. Apakah melalui sebuah aplikasi, hotline, atau website. Ini mesti disosialisasikan baik kepada jajaran Pemprov DKI maupun masyarakat," ujarnya.
Menurut Elva, kejelasan prosedur menjadi aspek penting agar korban kekerasan dapat segera memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Selain itu, Jakarta juga memiliki tanggung jawab sebagai daerah percontohan dalam pelaksanaan program tersebut sehingga mekanismenya harus mudah diakses dan dapat direplikasi oleh daerah lain.
"Perihal teknis seperti ini menjadi penting. Pertama, supaya para korban bisa segera mengakses layanan yang sangat mereka butuhkan. Dan kedua, ini berkaitan dengan Jakarta sebagai kota percontohan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Prosedurnya harus jelas, bisa diakses secara luas, dan praktis untuk digunakan supaya mudah ditiru oleh kota-kota lainnya," sambungnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, tercatat sebanyak 2.024 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 1 Januari hingga 24 November 2025.
Data tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan sistem perlindungan dan layanan pelaporan yang mudah dijangkau masyarakat.
Baca juga: Pansus DPRD DKI Fokus Benahi Pengelolaan Sampah, Soroti Minimnya Fasilitas Pemilahan di Tingkat RW
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Maria Teresa Sampai ke Kemenhub, Minta Perbaikan Penerangan Jalan di Tangsel
Baca juga: Fans Wayne Rooney, Anggota DPRD DKI Jakarta Punya Idola Baru Jagokan Inggris di Piala Dunia 2026