TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penetapan status tersangka terhadap Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), oleh Dit Reskrimsus Polda DIY dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) segera direspon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Saat ini, Pemkab Sleman tengah memproses Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan, dibarengi dengan kajian untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman telah resmi menerima surat salinan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Berdasarkan dokumen tersebut, bagian hukum langsung bergerak melakukan proses administrasi.
"Dari Pemkab dalam hal ini Dinas PMK sudah meminta surat salinan penetapan tersangka dan itu sudah kami terima. Sekarang dalam proses drafting SK pemberhentian sementaranya, dan tentu bersama dengan pengangkatan Plt Lurah," kata Hendra, ditemui Jumat (5/6/2026) kemarin.
Proses penerbitan SK penonaktifan sementara ini harus melewati beberapa tahapan.
Setelah draf selesai disusun, dokumen akan dikaji ulang sebelum akhirnya diparaf oleh pejabat struktural mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga bermuara pada tanda tangan Bupati Sleman untuk diberlakukan resmi.
Sesuai prosedural, SK penonaktifan sementara ini bisa rampung dalam waktu dekat.
"Kami menyiapkan proses formil untuk menonaktifkan sementara Pak Reno (Lurah Condongcatur). Prosedurnya InsyaAllah dua minggu ke depan (rampung)," kata dia.
Hendra mengatakan, sebelum SK penonaktifan sementara diberlakukan, Lurah Condongcatur secara formil masih bertugas menjalankan roda pemerintahan di Kalurahan.
Apalagi, meskipun sudah ditetapkan tersangka, sepengetahuan dia yang bersangkutan juga tidak ditahan.
Adapun terkait siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkab Sleman mengaku tidak ingin terburu-buru.
Baca juga: Lurah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TKD, Pelayanan Publik di Condongcatur Tetap Berjalan Normal
Bupati dan Sekda Sleman masih melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan situasi dan dinamika sosial yang ada di wilayah Kalurahan Condongcatur.
Hendra menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Langkah ini untuk menjamin roda pemerintahan Kalurahan tetap berjalan dan pelayanan publik kepada masyarakat Condongcatur tetap terlayani dengan baik, tanpa mengabaikan koridor hukum yang sedang berjalan di Polda DIY.
"Prinsipnya, kami tetap mengedepankan kehati-hatian, agar nanti pemerintah kalurahan tetap berjalan baik dalam pelayanan. Namun demikian, proses hukum yang nanti dilakukan Polda juga tetap berjalan dengan lancar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik menambahkan bahwa penunjukan Plt Lurah sepenuhnya dari kebijakan kepala daerah.
Prosesnya saat ini masih menunggu kebijakan Bupati. Terkait kriteria, menurut dia tidak ada persyaratan kaku mengenai latar belakang siapa yang nantinya ditunjuk sebagai Plt.
"Nanti tergantung kebijakan Bupati. Apakah berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau dari (unsur) pamong," ujar dia.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Dusun Gandok kepada 17 pihak penyewa secara ilegal.
Praktik sewa-menyewa tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
"Jadi (TKD) yang disewakan kepada 17 penyewa. Penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga merugikan kerugiannya sekitar Rp 1 Miliar lebih," kata Ihsan.
Meski statusnya sudah tersangka sejak akhir Mei 2026 lalu, pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pertimbangannya, proses penetapan baru berjalan dan yang bersangkutan dinilai masih kooperatif selama pemeriksaan.
Namun, polisi memastikan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat seiring penyidik merampungkan berkas perkara. (*)