TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus mega-korupsi e-KTP.
Kini terbuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lagi dugaan keterlibatan Paulus Tannos.
Buronan kelas kakap kasus mega-korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa diekstadisi dari Singapura.
Pengadilan Tinggi Singapura secara resmi menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos guna menentang keputusan ekstradisinya ke Tanah Air, membuka jalan lebar bagi pemulangannya.
Baca juga: Selain 2 Mobil Mewah Porsche Silmy Karim, KPK Sita Perhiasan, Aliran Dana 366,7 Miliar Mencurigakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut sangat positif putusan yang diketuk oleh Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Aidan Xu, tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan ini merupakan titik terang sekaligus perkembangan krusial dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi antarnegara.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Budi juga mengapresiasi sinergi otoritas kedua negara dan memastikan KPK akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Singapura, Tannos melalui tim pengacaranya berupaya melawan dengan berdalih bahwa proses ekstradisinya cacat prosedur.
Tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Ekstradisi karena tidak meminta pendapatnya terlebih dahulu sebelum menyetujui permohonan ekstradisi dari Jakarta.
Namun, seluruh argumen pembelaan tersebut dimentahkan secara telak oleh pengadilan.
Hakim Aidan Xu menyatakan bahwa sertifikasi dari Jaksa Agung Indonesia serta kelengkapan surat perintah penangkapan telah sepenuhnya memenuhi persyaratan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.
Terkait tuntutan Tannos agar Menteri Hukum Singapura berdiskusi dengannya terlebih dahulu, Hakim Xu menilai permintaan itu sangat tidak masuk akal.
Menurut pengadilan, tindakan meminta pendapat kepada buronan sama halnya dengan memberikan sinyal peringatan dini yang justru akan memicu tersangka untuk kembali melarikan diri dari yurisdiksi Singapura.
Hakim juga merujuk pada keterangan dari staf khusus Kementerian Hukum Singapura, Neo Eng Hong, yang membeberkan fakta bahwa kasus e-KTP dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Selain itu, masa kedaluwarsa tuntutan hukum pidana Tannos di Indonesia terbukti masih berlaku hingga beberapa tahun ke depan.
"Menimbang pembuktian tersebut, argumen pemohon yang menuduh menteri gagal memberikan penjelasan rasional adalah tidak berdasar," kata Hakim Xu dalam putusannya.
Penolakan dari Hakim Xu ini ibarat efek domino yang langsung menghancurkan seluruh benteng pertahanan hukum Tannos.
Gugatan tambahan berupa peninjauan kembali atas status penahanan daruratnya, di mana Tannos meminta dibebaskan dengan alasan telah melewati batas waktu penangkapan 45 hari, otomatis ikut rontok akibat gagalnya pembuktian awal (prima facie) pada gugatan utama.
Kini, nasib akhir Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut berada di ujung tanduk.
Rekam jejak pelariannya yang licin dipastikan segera berakhir.
Baca juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Merangkak Naik ke Posisi 118 Usai Bungkam Oman
Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Oktober 2021, Tannos diketahui telah menggunakan berbagai taktik manipulatif untuk mengelabui aparat, termasuk mengganti namanya menjadi Thian Po Tjhin dan bersembunyi di balik paspor negara Afrika Barat, Guinea-Bissau.
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Gigi Muda di Palembang Dilempar Palu Sampai Kepalanya Pendarahan Hebat
Pelarian lintas benua itu akhirnya berhasil dihentikan ketika otoritas penegak hukum Singapura (CPIB) menangkapnya pada 17 Januari 2025 lalu.
(*/tribun-medan.com
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Nama Chatib Basri Menteri Era SBY Muncul di Tengah Isu Resuffle Kabinet Prabowo, Ada Nama Said Iqbal
Baca juga: Timnas Indonesia vs Oman, Skuad Garuda tanpa Calvin Verdonk dan Jay Idzes
Baca juga: PSMS Medan Resmi Perpanjang Kontrak Pelatih Eko Purdjianto, Target Promosi ke Liga 1