TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengambil langkah serius dalam menangani dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar pendataan dan penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.
Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang ditawarkan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
OJK menegaskan bahwa seluruh korban dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal resmi, baik secara langsung ke Kantor OJK Purwokerto maupun melalui layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Baca juga: Fakta Mengejutkan di Balik Pencurian Berantai 8 TK di Wonosobo, Pelaku Survei Lokasi Sebelum Beraksi
Selain membuka akses pelaporan bagi masyarakat, OJK juga telah memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen guna meminta klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Pemanggilan dilakukan setelah muncul indikasi bahwa sejumlah korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mandiri Taspen untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
"OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam rilisnya, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/6/2026).
OJK tidak hanya meminta penjelasan dari pihak bank. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut juga meminta Direksi Bank Mandiri Taspen melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah nasabah yang berpotensi menjadi korban serta total kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, bank diminta memberikan pendampingan kepada para korban yang terdampak.
"OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban," lanjutnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa korban dugaan investasi bermasalah tersebut kemungkinan tidak hanya berasal dari kalangan nasabah Bank Mandiri Taspen.
Saat ini OJK sedang melakukan pendalaman terhadap informasi adanya korban dari sejumlah lembaga perbankan lain di wilayah Purwokerto.
Untuk memudahkan proses pelaporan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan sekaligus memperoleh pendampingan terkait kasus yang dialami.
Dalam upaya mempercepat penanganan perkara, OJK juga telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penindakan terhadap dugaan penipuan berkedok investasi yang tengah diselidiki.
"OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus ini," terangnya.
Di tengah maraknya berbagai kasus investasi ilegal, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
Prinsip pertama adalah Legal, yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang.
Prinsip kedua adalah Logis, yaitu menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masih masuk akal dan sesuai dengan risiko investasi yang ada.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam jumlah besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk investasi atau ingin melakukan pengecekan legalitas, OJK mengimbau untuk memanfaatkan layanan Kontak 157, WhatsApp 081157157157, maupun mendatangi kantor OJK terdekat. (jti)