TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kasus pencurian yang menyasar sejumlah taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Wonosobo akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Wonosobo.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berantai tersebut diketahui telah membobol sedikitnya delapan sekolah dengan sasaran utama uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga melakukan perencanaan matang sebelum menjalankan aksinya.
Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi sekolah untuk memastikan lokasi yang dipilih minim pengawasan dan mudah dimasuki pada malam hari.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari tiga pekan.
"Alhamdulillah selama tiga minggu lebih, pada 8 Mei tim penyidik berhasil menangkap pelaku, pelaku dua orang," kata AKBP Kasim, Jumat (5/6/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJP (20), warga Kecamatan Garung, dan AM (18), warga Kecamatan Wonosobo.
Salah satu pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum telah menyelesaikan proses penyidikan hingga tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Lokasi yang menjadi sasaran meliputi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron Garung, TK Sojopuro Mojotengah, TK Sigedang Tambi Kejajar, TK Tembelang Rojoimo, TK Kalitengah Garung, TK Kersan Kertek, serta TK Sariyoso Wonosobo.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan karena jumlah korban diduga berpotensi bertambah.
"Sementara delapan TKP ini juga bisa jadi masih lebih banyak," katanya.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah yang berada di Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo, pada 16 April 2026.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam dus ponsel di ruang kantor sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi pada siang hari.
Setelah memastikan situasi aman, mereka kembali pada malam hari dan masuk ke area sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi pahat.
Setelah berhasil masuk ke ruang kantor, uang tunai yang ditemukan langsung dibawa kabur dan kemudian dibagi di wilayah Wonobungkah.
Dari total uang Rp8 juta yang diperoleh, AJP menerima Rp3,5 juta, sedangkan AM mendapatkan Rp4,5 juta.
Polisi mengungkap bahwa sasaran pencurian tidak dipilih secara acak. Sebelum beraksi, kedua pelaku melakukan pemetaan terhadap sekolah yang dianggap memiliki tingkat pengamanan rendah.
Sekolah yang tidak dilengkapi kamera CCTV, tidak memiliki petugas keamanan, serta berada di lokasi yang relatif sepi pada malam hari menjadi target utama.
"Siang itu melakukan survei. Mereka melakukan analisis, melihat tidak ada CCTV, tidak ada pos satpam, terus malam harinya melakukan aksi," jelas AKBP Kasim.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa aksi pencurian telah direncanakan secara sistematis.
"Sudah dipetakan dengan baik, mereka sudah bisa melihat kondisi lingkungan sekitar TK, kemudian menyusun rencana bersama-sama dan mempersiapkan peralatannya," ujarnya.
Hal menarik dari hasil penyelidikan adalah pola pencurian yang dilakukan pelaku.
Dalam setiap aksi, mereka tidak mengambil komputer, televisi, maupun barang elektronik lainnya yang berada di sekolah.
Target utama mereka hanya uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.
"Mereka tidak mengambil barang, mereka mencari duit. Barang elektronik dan lain-lain mereka tinggalkan," kata AKBP Kasim.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi untuk masing-masing pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Intinya hasil dari kejahatan ini dipakai untuk bersenang-senang," ujarnya.
Polisi menyebut kedua pelaku saling mengenal saat berada di wilayah Kuripan, Kecamatan Garung.
Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian sepakat melakukan pencurian karena sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut penyidik, motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku melakukan aksi berulang kali.
"Kebutuhan ekonomi, mencuri jadi mata pencaharian mereka. Ketika sudah tidak ada duit, aksinya dilakukan lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ima)