Pengiriman Burung Ilegal Jalur Sumatera-Jawa Digagalkan, 172 Ekor Disita Petugas
Reny Fitriani June 06, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengiriman ratusan burung ilegal jalur Sumatera-Jawa berhasil digagalkan Balai Karantina Lampung.

Baca Juga: Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Burung Disembunyikan di Toilet Bus

Sebanyak 172 ekor burung tanpa dokumen diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 04.16 WIB. 

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya mengamankan seratusan burung tanpa dokumen dari truk yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. 

"Kami mencurigai adanya truk yang diduga mengangkut satwa liar di Pelabuhan Bakauheni yang dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan dan akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Donni Muksydayan, Sabtu (6/6/2026). 

172 ekor burung yang diamankan terdiri dari 16 ekor kepodang, 3 ekor poksay mandarin, 3 ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo dan 50 ekor ciblek. 

Seratusan burung tersebut disimpan di dalam keranjang plastik yang diletakkan di atas kabin kendaraan.

Serta dalam kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi.

Pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan hayati Indonesia.

"Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Donni. 

Prosedur karantina menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran hama maupun penyakit. 

Adapun pola yang kerap dimanfaatkan pelaku utama demi menghindari pengawasan petugas yakni menggunakan pihak ketiga sebagai kurir.

“Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan,” ungkapnya. 

Pengawasan Karantina merupakan bagian dari mandat negara dalam menjaga keamanan hayati. 

Kemudian dalam mencegah penyebaran hama serta penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. 

"Kami menekankan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Donni.

Dengan mewajibkan setiap media pembawa dilengkapi dokumen karantina serta dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” terang Donni.

Saat ini seluruh satwa, pengemudi dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Satpel Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa iming-iming penghasilan tambahan dapat menyimpan risiko yang jauh lebih besar/

Terlebih tidak disertai pemahaman terhadap aturan yang berlaku dan di balik upah yang relatif kecil tersebut terdapat konsekuensi hukum.

Serta ancaman terhadap kelestarian satwa dan keamanan hayati yang menjadi tanggung jawab bersama.

Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, menjelaskan kronologi pengamanan ratusan burung tanpa dokumen tersebut.

Berawal adanya indikasi muatan yang tidak sesuai dengan manifest. 

Lalu petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan. 

"Terbukti seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Ahmad Setianegara. 

Petugas menginterogasi pengemudi dan mengakui bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang kemudian akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Setelah tiba di lokasi, seratusan ekor burung tersebut rencananya akan diambil oleh pihak penerima yang tidak mereka kenal secara langsung," ucapnya.

Kedua pengemudi mengaku baru pertama kali membawa satwa tersebut. 

Para pengantar burung ilegal mengaku menerima tawaran mengangkut muatan tambahan di luar barang resmi dengan imbalan Rp 400 ribu yang akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan.

Pengemudi diminta mengantar sampai titik tertentu dan upah akan dibayar setelah barang sampai. 

Para pengemudi mengaku tak tahu jika pengiriman burung harus dilengkapi dokumen resmi dari balai karantina.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.