TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyeret nama-nama petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi juga membuka perhatian publik terhadap besarnya kekayaan para pejabat yang kini berhadapan dengan proses hukum.
Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Lodewyk Pusung. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan itu kini berada di tengah pusaran kasus yang menyita perhatian nasional.
Di saat penyidik terus mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola program unggulan pemerintah tersebut, laporan harta kekayaan Lodewyk turut menjadi bahan perbincangan publik.
Nilai kekayaannya yang mencapai puluhan miliar rupiah, terutama yang berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di berbagai daerah, semakin menarik perhatian setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Baca juga: Baru Menjabat, Kepala BGN Nanik Deyang Nekat Batasi Jumlah Dapur MBG: Enam per Kecamatan Cukup
Nama Lodewyk Pusung mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Sebelum tersandung kasus tersebut, Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Dalam perkara yang sedang diusut itu, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga ketiganya melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi calon mitra melalui portal BGN.
Dugaan tersebut menyebabkan sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos dan kemudian ditetapkan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Sebelum perkara ini berkembang ke proses hukum, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu melakukan pergantian pimpinan di tubuh BGN.
Lodewyk bersama dua pimpinan lainnya diberhentikan dari jabatan mereka, sementara posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang.
Di tengah kasus yang menjeratnya, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan yang pernah disampaikan Lodewyk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 Februari 2025, total kekayaan Lodewyk mencapai Rp60,54 miliar.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp58,72 miliar atau sekitar 97 persen dari keseluruhan harta yang dilaporkannya.
Dalam dokumen LHKPN tersebut, Lodewyk tercatat memiliki 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Tangerang, Depok, Bogor, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa hingga Kota Manado.
Baca juga: Dana Rp10 Triliun Diduga Dikorupsi, Guntur Romli Minta BGN Dibubarkan: Ganti Pimpinan Tak Cukup!
Dari seluruh aset yang dilaporkan, properti dengan nilai tertinggi berada di Kota Depok.
Aset tersebut berupa tanah seluas 2.500 meter persegi dengan bangunan seluas 256 meter persegi yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp25 miliar. Nilai tersebut setara dengan sekitar 42 persen dari total keseluruhan aset properti yang dimilikinya.
Selain itu, Lodewyk juga memiliki rumah dan tanah di Jakarta Timur dengan luas tanah 351 meter persegi dan bangunan seluas 395 meter persegi. Properti ini dilaporkan memiliki nilai mencapai Rp10 miliar.
Tidak hanya memiliki aset bernilai tinggi di kawasan perkotaan, Lodewyk juga tercatat menguasai sejumlah lahan luas di Sulawesi Utara.
Salah satu aset terbesarnya berada di Kabupaten Minahasa Utara, berupa tanah seluas 346.700 meter persegi atau sekitar 34,67 hektare dengan nilai Rp3,5 miliar.
Selain lahan tersebut, ia juga memiliki beberapa bidang tanah besar lainnya di wilayah yang sama, yakni:
Jika dijumlahkan, luas lahan yang dimiliki Lodewyk di Kabupaten Minahasa Utara mencapai lebih dari 67 hektare.
Baca juga: Daftar 11 Aset Properti Sony Sonjaya, Naik 132 Kali Lipat, Setahun Lalu Cuma Punya Tanah Rp76 Juta
Berdasarkan laporan LHKPN, sejumlah aset tanah dan bangunan yang dimiliki Lodewyk antara lain:
Tanah dan bangunan seluas 351 m⊃2;/395 m⊃2; senilai Rp10 miliar.
Bangunan senilai Rp2,8 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 2.500 m⊃2;/256 m⊃2; senilai Rp25 miliar.
Tanah seluas 15.000 m⊃2; senilai Rp225 juta.
Tanah seluas 1.500 m⊃2; senilai Rp150 juta.
Tanah dan bangunan seluas 1.250 m⊃2;/1.000 m⊃2; senilai Rp3 miliar.
Tanah seluas 346.700 m⊃2; senilai Rp3,5 miliar.
Tanah seluas 150.000 m⊃2; senilai Rp1,5 miliar.
Tanah seluas 60.000 m⊃2; senilai Rp800 juta.
Tanah seluas 54.000 m⊃2; senilai Rp600 juta.
Sejumlah bidang tanah lain dengan luas bervariasi mulai 150 m⊃2; hingga 20.000 m⊃2;.
Tanah seluas 1.250 m⊃2; senilai Rp300 juta.
Tanah dan bangunan seluas 1.800 m⊃2;/216 m⊃2; senilai Rp4 miliar.
Tanah seluas 400 m⊃2; senilai Rp600 juta.
Tanah seluas 10.000 m⊃2; senilai Rp250 juta.
Selain kepemilikan tanah dan bangunan, Lodewyk juga melaporkan sejumlah aset lainnya.
Ia tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp796 juta. Selain itu terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp300 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp719 juta.
Dengan total kekayaan mencapai Rp60,54 miliar, aset tanah dan bangunan menjadi penopang utama kekayaan mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
Nilainya yang mendekati Rp59 miliar menjadikan sektor properti sebagai sumber terbesar dalam portofolio harta yang dilaporkannya kepada KPK.
Kini, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, daftar kekayaan tersebut ikut menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional.
***
(TribunTrends/Kompas)