TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terus berkembang.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah pribadi Silmy di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama sekitar lima jam itu, KPK menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Mulai dari mobil sport, motor gede (moge), sepeda premium, perhiasan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing ikut diamankan penyidik.
Temuan tersebut semakin menambah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Silmy Karim Punya Koleksi Kendaraan Mewah di Garasinya
Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Tim penyidik KPK mulai memasuki lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dan baru meninggalkan rumah sekitar pukul 19.01 WIB.
Selama proses berlangsung, sejumlah kendaraan taktis dan personel keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi. Bahkan, beberapa unit mobil towing didatangkan untuk mengangkut barang-barang yang disita dari dalam rumah.
Kehadiran mobil derek tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar karena digunakan untuk membawa sejumlah kendaraan mewah keluar dari kediaman Silmy.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita sedikitnya 19 unit kendaraan dalam penggeledahan tersebut.
Rinciannya terdiri dari:
Motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Vespa hingga Harley Davidson. Sementara untuk kendaraan roda empat, dua mobil sport yang disita menjadi salah satu barang bukti yang paling menyita perhatian publik.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Budi Prasetyo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua mobil mewah merek Porsche berwarna merah dan silver terlihat dibawa keluar menggunakan kendaraan pengangkut.
Selain itu, penyidik juga mengangkut dua unit motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati.
Beberapa sepeda premium yang berada di rumah tersebut turut dimasukkan ke kendaraan pengangkut sebagai bagian dari barang bukti.
Seluruh kendaraan itu kemudian dibawa bersamaan dengan rombongan penyidik KPK yang meninggalkan lokasi penggeledahan pada malam hari.
Baca juga: Silmy Karim Disebut Sempat Berkomunikasi Langsung dengan Penyidik KPK, Bantah Dirinya Sulit Dicari
Tak hanya kendaraan, penyidik juga menemukan sejumlah aset lain berupa perhiasan dan uang tunai.
Menurut KPK, uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga terdiri dari beberapa mata uang asing.
Di antaranya:
Meski belum merinci jumlah pasti uang yang ditemukan, KPK menyebut seluruh aset yang diamankan akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.
Menurut penyidik, barang-barang yang disita diduga diperoleh dari praktik korupsi yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ujar Budi.
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal warga negara asing.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Menurut KPK, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo.
Silmy sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum kemudian dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung menjalani penahanan.
KPK menahan mereka di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Penyitaan kendaraan mewah, perhiasan, serta uang dalam berbagai mata uang asing menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada perbuatan pidananya, tetapi juga pada penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh para tersangka selama menjalankan praktik yang kini sedang diusut.
Dengan sejumlah barang mewah yang telah diamankan, penyidik diperkirakan masih akan terus mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepemilikan lain yang belum terungkap.
Kasus ini pun menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi aktif di lingkungan pemerintahan dan menyangkut layanan strategis yang berhubungan langsung dengan warga negara asing di Indonesia.
***
(TribunTrends/Kompas)