TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK — Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama berinisial MT di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mencuat.
Jumlah korban yang melapor kini bertambah setelah seorang perempuan berinisial S resmi mengadukan dugaan tindakan asusila tersebut ke Polres Demak pada Jumat (5/6/2026).
Laporan terbaru ini menjadikan MT, yang dikenal sebagai pemilik sekaligus pengasuh Padepokan Al Anfas, kini menghadapi dua laporan polisi atas kasus serupa. Laporan pertama sebelumnya telah dilayangkan oleh korban lain berinisial R pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, membenarkan adanya dua laporan aktif terhadap terlapor MT. Ia menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.
"Benar ada dua laporan terhadap pendiri ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan terjadi di ponpes tersebut. Kalau yang hari ini (Jumat) itu dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual," kata AKP Arlan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Sembilan Saksi Telah Diperiksa Kepolisian
Terkait progres penanganan laporan pertama yang diajukan oleh korban R pada tahun 2025, AKP Arlan menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Pihak Satreskrim Polres Demak sejauh ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
"Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, mulai dari korban, pelapor hingga terlapor," ujar Arlan menambahkan. Selain itu, kepolisian juga tengah melakukan pengecekan mendalam mengenai status legalitas dan perizinan dari lembaga pendidikan atau padepokan yang dikelola oleh MT.
Baca juga: Update Kebakaran Pabrik Pati: 4 Gudang Daging Ludes, Polisi Tunggu Labfor Polda Jateng Selidiki TKP
Dampak Psikologis dan Trauma Para Korban
Munculnya korban kedua berinisial S terungkap setelah Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis.
Koordinator Lapangan Aspirasi, Cak Ulil, mengungkapkan bahwa korban S baru berani menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya pada tahun 2023 tersebut kepada sang suami setelah bertahun-tahun memendam trauma. S dan suaminya diketahui telah lama mengabdi di padepokan tersebut.
Sementara itu, korban pertama yakni R, diduga mengalami pelecehan seksual pada tahun 2022 ketika dirinya masih berusia 14 tahun. Tindakan tersebut dilaporkan membawa dampak buruk pada kondisi mental korban hingga mengalami perubahan kepribadian yang drastis.
"Yang anaknya itu (R) kemudian keluar, karena yang biasanya suka tertawa akhirnya menjadi pendiam. Dipindah tempat pondok dan sekarang kondisi psikologisnya sudah lebih baik. Ya sempat trauma," jelas Ulil.
Pihak pendamping hukum mendesak agar penyidik Polres Demak bisa segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, mengingat seluruh alat bukti serta keterangan saksi-saksi dinilai sudah mencukupi untuk menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya. (Rad)