TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu mengungkap identitas mayat yang ditemukan membusuk di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (5/6/2026) sore.
Kepala Polsek Tapung Hulu, Iptu. Riko Rizki Masri menyebutkan lokasi dan waktu persis jasad itu ditemukan.
Lokasi Kilometer 80 Jalan Raya Petapahan-Tandun Desa Kasikan.
Jasad berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III Kebun Terantam, hanya beberapa meter dari badan jalan.
Waktu ditemukan sekitar pukul 17.50 WIB.
"Jasad telah teridentifikasi sebagai Surya Sumanta berjenis kelamin laki-laki yang berasal dari Kasikan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat di Tepi Jalan Tapung Hulu Kampar, Jasad Terikat Kawat
Baca juga: Olah TKP Mayat Pria di Semak-semak Pinggir Jalan Lintas Kuansing, Polisi Ungkap Dugaan Kematian
Menurut dia, mayat saat ditemukan dalam keadaan terlentang.
Mengenakan celana pendek warna biru dan kemeja batik lengan panjang.
"Kondisinya menunjukkan tidak bernyawa sudah cukup lama, dengan bagian wajah yang rusak, tubuh menghitam, mengeluarkan bau busuk, dan berulat pada tubuhnya," katanya.
Ia mengatakan, petugas piket Polsek Tapung Hulu tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Pihaknya kemudian meminta bantuan tim identifikasi Kepolisian Resor Kampar mengingat kondisi mayat yang membutuhkan penanganan khusus dan tiba pukul 19.30 WIB.
Berbekal dari identitas itu, polisi dapat menghubungi pihak keluarga dan tiba di Markas Polsek Tapung Hulu pukul 20.20 WIB.
"Keluarga mengaku korban sudah hilang sejak Rabu, 3 Juni 2026. Keluarga tidak ingin jasad diotopsi," katanya.
Keluarga beralasan almarhum memiliki riwayat gangguan kejiawaan dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Ia menyatakan menghargai keputusan keluarga.
Menurut dia, polisi telah melakukan proses penyelidikan secara cermat dan mendapatkan konfirmasi yang jelas dari keluarga.
Oleh karenanya proses hukum dapat mengikuti keinginan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses berjalan sesuai prosedur. Semua tahapan penanganan dilakukan dengan penuh rasa hormat terhadap almarhum," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)