Panduan Lengkap Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas Grebeg Suro 2026 Ponorogo
Cak Sur June 06, 2026 06:32 PM

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo resmi menyiapkan rekayasa lalu lintas serta sejumlah kantong parkir terpusat di kawasan Alun-alun Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Langkah tersebut diambil, menyusul dimulainya rangkaian acara tahunan akbar Grebeg Suro 2026 Ponorogo pada Sabtu (6/6/2026) malam ini.

Upaya pengaturan ini dirancang demi memastikan kelancaran arus lalu lintas, dan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung yang ingin menyaksikan perhelatan budaya tahunan tersebut.

Lokasi Kantong Parkir Roda Dua (R2)

Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, menyatakan bahwa pihaknya memfokuskan area sekitar Alun-alun untuk kendaraan roda dua (R2).

Dishub menyediakan empat gerbang (gate) masuk utama untuk parkir motor.

Berikut adalah rincian pembagian titik parkir roda dua:

  • Sisi Timur Alun-alun: Disiapkan dua pintu masuk, baik dari arah utara maupun selatan. Akses Jalan Alun-alun Timur ditutup total untuk lalu lintas umum dan sepenuhnya dialokasikan untuk parkir.
  • Sisi Utara Alun-alun: Disediakan dua pintu masuk di sisi barat dan timur area paseban. Parkir di lokasi ini menggunakan separuh badan jalan, sementara area tengah atau paseban steril dari kendaraan.
  • Sisi Barat Alun-alun: Disediakan satu ruang parkir khusus di sisi timur jalan.
  • Sisi Selatan Alun-alun: Dilarang untuk parkir tepi jalan umum karena diperuntukkan bagi tamu VVIP di belakang panggung utama. Pengunjung dialihkan ke area Keraton yang dikelola swasta.

Setyo Budiono menambahkan, penutupan jalan dan sterilisasi kawasan dimulai selepas ibadah Isya hingga pukul 23.00 WIB, menyesuaikan waktu selesainya pertunjukan festival reog.

"Namun, untuk ojek online yang akan mengambil pesanan makanan di area komersial seperti Pizza Hut, serta anggota DPRD Ponorogo, tetap diperbolehkan melintas," ujar Setyo Budiono yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Dishub Ponorogo tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Lokasi Parkir Roda Empat (R4) dan Aturan Juru Parkir

Bagi pengunjung yang membawa kendaraan roda empat (R4) atau mobil pribadi, Dishub Ponorogo telah menetapkan beberapa ruas jalan protokol di sekitar pusat acara sebagai kantong parkir resmi, antara lain:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Urip Sumoharjo

Guna mengantisipasi praktik pungutan liar, pengelolaan parkir tahun ini melibatkan kerja sama dengan 13 juru parkir (jukir) resmi yang terdaftar di Dishub.

Para jukir ini wajib mengenakan tanda pengenal resmi (ID Card), serta memberikan karcis retribusi langsung saat pengunjung masuk ke area parkir.

Tarif Resmi Parkir Insidentil Grebeg Suro Ponorogo 2026

Besaran tarif parkir insidentil selama gelaran Grebeg Suro 2026 telah diatur secara legal formal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif resmi yang berlaku adalah:

  • Kendaraan Roda Dua (R2): Rp3.000 per unit.
  • Kendaraan Roda Empat (R4): Rp5.000 per unit.
  • Kendaraan Roda Enam (R6): Rp10.000 per unit.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, berharap perhelatan akbar ini tidak hanya sukses secara kultural, tetapi juga mampu memberikan stimulus positif bagi perekonomian daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami berharap event Grebeg Suro 2026 ini mampu mendongkrak PAD Ponorogo secara signifikan, termasuk kontribusi dari sektor retribusi parkir resmi," pungkas Lisdyarita.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.