TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polres Tapanuli Tengah membongkar makam (Ekshumasi) Boy Simamora (20) pria yang diduga maling kelapa sawit di PT Nauli Sawit.
Setelah dibongkar, tim dokter forensik memeriksa bagian organ luar, dan dalam jasad.
Kemudian, tim forensik mengambil sampel organ untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Alan Haikel mengatakan, ekshumasi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Boy, apakah kecelakaan, diterkam buaya, atau justru dibunuh.
Alan mengatakan, pembongkaran makam dilakukan pada Kamis 4 Juni lalu, setelah pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polisi karena kematian Boy dianggap janggal.
Sebab, sebelumnya keluarga tidak menaruh curiga, sehingga langsung dimakamkan, serta membuat pernyataan tidak bersedia jasadnya diautopsi.
"Guna memperkuat bukti ilmiah, Tim Forensik bersama Unit Reskrim Polsek Manduamas mengamankan sampel organ dalam korban untuk dilakukan uji laboratorium lanjutan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara di Medan,"kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Alan Haikel, Sabtu (6/6/2026).
Polisi membeberkan, kematian Boy Simamora diketahui ketika kepala desa Sampang Maruhur, menerima laporan adanya warga kehilangan keluarganya pada Rabu 27 Mei lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, sebelum dikabarkan tak pulang, korban bersama beberapa rekannya diketahui masuk ke area perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Namun, sekira pukul 02.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli memergoki pencurian.
Ketika hendak ditangkap, para pelaku melarikan diri melompati parit pembatas keluar dari perkebunan.
Saat berlari, salah satu rekan korban sempat mendengar suara benda jatuh ke dalam Sungai Saga Matua.
Setelah situasi aman, rekan Boy sadar korban belum kembali, dan kemudian mencarinya di sekitar sungai.
Sekira pukul 11:00 WIB, ada seorang petani di seberang sungai melihat seekor buaya melintas sambil membawa tubuh manusia.
Kemudian, pengurus gereja setempat langsung membunyikan lonceng sebagai tanda agar masyarakat berkumpul membantu mencari.
Sekira pukul 01:30 WIB, warga akhirnya berhasil menemukan jasad korban dan mengevakuasinya ke daratan.
Sesudah ditemukan, dan dimandikan, jasad korban langsung dimakamkan.
Namun belakangan, keluarga teringat sejumlah luka di tubuh korban.
"Setelah bermusyawarah, pihak keluarga memutuskan untuk mencabut surat penolakan autopsi dan resmi membuat laporan ke Polsek Manduamas pada 1 Juni 2026 agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut."
(Cr25/Tribun-medan.com)