SURYA.co.id, SURABAYA – Persidangan kasus dugaan pengusiran paksa dan penghancuran rumah milik Elina Widjajanti atau yang dikenal sebagai Nenek Elina kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, terungkap alasan di balik klaim kerugian yang disebut mencapai Rp 5 miliar akibat peristiwa yang menjerat terdakwa Samuel Ardi Kristanto.
Dalam sidang, Elina menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya jauh lebih besar dibandingkan nilai rumah yang hancur semata.
"Total itu kalau diitung-itung kerugiannya sampai Rp 5 miliar," kata Elina dalam persidangan, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Pertanyaan mengenai dasar perhitungan kerugian muncul karena dalam BAP, Elina disebut memperkirakan kerugiannya sekitar Rp 1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Elina menjelaskan bahwa angka Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar memiliki dasar perhitungan yang berbeda.
"Rp 1 miliar itu rumah yang hancur, kalau Rp 5 miliar itu keseluruhan, seisi rumah yang hilang," ujarnya.
Menurut Elina, nilai Rp 5 miliar merupakan akumulasi dari berbagai kerugian yang dialaminya setelah rumah di kawasan Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dihancurkan.
Baca juga: 3 Pengakuan Nenek Elina Soal Perusakan Rumahnya di Surabaya, Ngaku Diangkat Paksa Keluar Rumah
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Elina menyebut sejumlah barang dan dokumen penting ikut hilang setelah bangunan tersebut diratakan.
Barang-barang yang disebut tidak lagi ditemukan antara lain sertifikat tanah, ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), tiga unit sepeda motor, delapan sepeda kayuh, tiga tabung LPG, hingga sebuah laptop.
Selain kerugian materiil berupa bangunan rumah, hilangnya berbagai aset dan dokumen tersebut menjadi salah satu alasan utama munculnya angka kerugian yang lebih besar dibandingkan nilai bangunan rumah semata.
Keterangan Elina turut diperkuat oleh Sari, perempuan yang selama ini tinggal serumah dengannya.
Di hadapan majelis hakim, Sari mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi dan perlengkapan rumah tangga setelah bangunan tersebut dihancurkan.
Ia menyebut laptop, telepon seluler iPhone, kulkas, mesin cuci, pakaian, hingga mainan anak-anak tidak lagi ditemukan.
"Tiga sepeda motor, sepeda angin, dan delapan tabung LPG juga tidak ada. Sampai sekarang saya tidak tahu kemana, tidak ada seorang ngasih tau," kata Sari di persidangan.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan substansial antara angka yang tercantum dalam BAP dan klaim yang disampaikan di persidangan.
Menurutnya, angka Rp 1 miliar merujuk pada nilai pembangunan rumah ketika pertama kali didirikan sekitar tahun 2012.
Sementara itu, angka Rp 5 miliar merupakan total keseluruhan kerugian yang dialami korban.
"Rp 1 miliar itu nilai pembangunan rumah pada saat dibangun sekitar tahun 2012. Sedangkan Rp 5 miliar itu total kerugian keseluruhan termasuk barang-barang dan dokumen yang hilang," ujar Wellem.
Ia menambahkan, perhitungan tersebut mencakup rumah yang hancur, aset yang berada di dalam bangunan, dokumen kepemilikan yang hilang, hingga nilai tanah yang berada di kawasan Kuwukan.
Perbedaan angka Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan objek perhitungan kerugian.
Nilai Rp 1 miliar lebih mengarah pada estimasi biaya pembangunan rumah, sedangkan angka Rp 5 miliar mencakup kerugian yang lebih luas, termasuk aset bergerak, dokumen penting, dan nilai ekonomi properti secara keseluruhan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penghancuran bangunan, besaran kerugian sering menjadi salah satu aspek penting yang diuji di persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai berbagai keterangan saksi, bukti dokumen, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan sebelum mengambil kesimpulan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Samuel Ardi Kristanto dan kuasa hukum nenek Elina saling melontarkan tanggapan terkait kesaksian nenek Elina di Persidangan perkara pengusiran dan perusakan rumah, Rabu (20/5/2026).
Tim Kuasa Hukum Samuel Ardi Kristanto, membantah kekerasan fisik saat terjadinya Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina, di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Anggota Kuasa Hukum Terdakwa, Robert Mantinia mengatakan tidak ada bukti visum yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik.
“Soal kekerasan fisik tidak ada, itu digendong. Nah, harus dibedakan. Digedong dia meronta-ronta tapi tidak ada visum di sini,” ujar Robert.
Ia menegaskan, dalam fakta hukum persidangan, ditemukan adanya jual beli sah kepemilikan dari Leo dijual ke Elisa, hingga dijual ke Samuel.
“Ini jual beli sah, ada akta jual beli sebelum meninggalnya Elisa,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Yafet Kurniawan, menambahkan, sejak penanganan perkara di Polda Jawa Timur, sudah diajukan surat damai oleh terdakwa, untuk berdamai dengan korban Elina.
Namun, lanjut Yafet, secara tegas, Elina menolak Restorative Justice dan menyatakan di media massa menolak untuk dibangun kembali rumahnya, maupun menerima ganti rugi.
“Kepemilikan itu menentukan bahwa jual belinya secara perdata sah. Jadi bukan miliknya Nenek Elina, itu sebetulnya sudah beralih hak. Jual beli belum dibatalkan tetap miliknya Samuel,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, menerangkan, kesaksian nenek Elina belum maksimal lantaran sidang ditunda hingga pekan depan.
“Tadi fakta persidangan bahwa nenek Elina pada waktu itu dipaksa keluar, ditarik dan diangkat, terus kemudian diletakkan di luar dan tidak diperbolehkan masuk lagi. Terus kemudian dia tidak diperbolehkan untuk mengambil barang-barangnya, dan di situ hilang semua barang di rumah,” terangnya.
Menurutnya, barang berharga yang hilang berupa surat tanah, surat Letter C, furniture, perlengkapan rumah, hingga 2 unit sepeda motor.
Disinggung soal Restorative Justice, Wellem menyebut, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh pihaknya ke Polda Jawa Timur.
“Waktu itu permintaan dari pihak terlapor. Bukan soal membangunkan rumah atau kekerasan, jadi itu berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan,” tandasnya.