TRIBUNPRIANGAN.COM - Periode lanjutan Tahap II bansos Beras 10 Kg dan Minyak 2 L sebagai tambahan, berlanjut ke Juni 2026.
Bansos pangan yang telah berjalan sejak awal tahun 2026, dikabarkan akan dicairkan dalam waktu dekat sesuai dengan aturan filter data.
Adapun seperti yang diketahui, sistem penyaringan dan kalkuasi data dari DTSEN per tahun 2026 berlangsung hingga tanggal 10 tiap bulan.
Dengan kata lain, sistem akan membaca dan menyaring data baru penerima tiap bansos pada setiap awal bulan dan berakhir pada tanggal 10 bulan berjalan tersebut.
Itu artinya, penyaluran berbagai bansos di tanah air tersebut, baru akan mulai disalurkan tiap tanggal 11 atau sehari setelahnya.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos PKH Bulan Juni 2026, Periksa dari HP!
Masyarakat yang merasa diri terdaftar pada desil 1-4 diharpkan untuk terus memperbaharui serta mengecek data status penerima sebelum jadwal penyaluran.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyaluran dan pencairan bansos ke penerima langsung atau ke rekening penerima tiap bulannya.
Jika demikian, lantas seperti apa cara mencek nama dan status penerima terkhusus untuk bansos pangan?
Dikabarkan sebelumnya, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangan resminya (21/5/2026) lalu, menerangkan, selain beras sebagai bahan pokok sehari-hari, penyaluran Minyakita ke pasaran juga dianggap perlu agar akses masyarakat semakin luas.
"Dalam rangka mengantisipasi kenaikan minyak goreng, kami sudah menginstruksikan Bulog untuk segera mendistribusikan bantuan pangan karena sampai saat ini realisasinya kurang lebih 34 persen. Akhirnya dalam Rakornis di Kemenko Perekonomian diputuskan banpang diperpanjang sampai Juni," ungkapnya.
Langkah ini merupakan langkah kongkrit dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog sebagai perpanjangan instrumen stabilisasi harga.
Adapun, data yang beredar dari berbagai sumber menerangkan, Minyakita sendiri bukan merupakan program subdisi pemerintah, melainkan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi pasar domestik terlebih dahulu agar mendapatkan izin ekspor.
Minyak goreng yang harus didistribusikan pada bantuan pangan Mei hingg Juni ini kurang lebih 132,9 ribu kiloliter, itu artinya secara langsung dan tidak langsung akan mengendalikan harga Minyakita.
Realisasi bantuan pangan sampai 20 Mei, dalam catatan Bapanas telah tersalurkan Minyakita hingga 46,2 ribu kiloliter kepada 11,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masih ada pagu salur Minyakita sebanyak 86,8 ribu kiloliter yang akan dikebut sampai pertengahan tahun 2026.
Dalam laporan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disusun Bapanas, per 20 Mei, stok CPP berupa minyak goreng masih cukup memadai. Bulog tercatat masih mengelola stok minyak goreng total 89 ribu kiloliter dan ID FOOD 700 kiloliter.
Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT Juni 2026 Langsung dari Laman Resmi Kemensos, Bisa Dicek Lewat HP!
Untuk bansos beras 10 kg tidak disalurkan sepanjang tahun, tetapi hanya empat bulan saja, yang disalurkan dalam dua tahap pada triwulan IV 2025, yaitu:
- Periode I: Oktober 2025 – 10 kg beras
- Periode II: November 2025 – 10 kg beras
Untuk jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.
Nama penerima bansos tersebut ditetapkan melalui aturan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika demikian lantas bagaimana cara mengecek status penerima bantuan ini?
Penerima dapat mengecek status bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.
Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:
- Buka situs di link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai:
Baca juga: 2 Bansos Kemensos Ini Akan Ada Lagi di Bulan Juni 2026
Bagi masyarakat yang berstatus sebagai penerima bansos beras bisa mengambil bantuan secara langsung di titik distribusi yang ditunjuk Bulog. Adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Tunggu pengumuman pencairan bansos beras
2. Siapkan KTP asli, KK fotocopy, surat undangan jika ada
3. Datang ke lokasi sesuai jadwal
4. Ambil nomor antrian
5. Tunjukkan KTP
6. Petugas akan cek nama
7. Tandatangani berkas penerimaan bansos
8. Pastikan beras dalam kondisi baik
9. Cek berat beras 10 kg atau tidak
10. Bansos beras siap dibawa pulang
Untuk mendapatkan bansos pangan ini, ada beberapa ciri-ciri penerima manfaat yang harus diperhatikan:
Baca juga: Kemensos Akan Percepat Pencairan Bansos BPNT dan PKH Juni 2026, Segini Besaran Bansos yang Cair!
Pada bulan Juni 2026 ada beberapa bansos akan akan terus disalurkan, mulai dari bansos reguler sampai bansos pangan.
Berikut adalah daftar bansos yang disalurkan sepanjang juni 2026:
1.Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, balita, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori penerima, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap tahunnya yang disalurkan secara bertahap.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako diberikan dalam bentuk saldo bantuan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Pada tahun 2026, penerima BPNT dibatasi hanya untuk masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai desil 4 berdasarkan DTSEN. Ketentuan ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang masih mencakup desil 5.
Penyaluran BPNT dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali, dengan periode:
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
3. PIP
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan sekolah.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan sekaligus mengurangi risiko anak putus sekolah.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK adalah program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan secara mandiri karena seluruh biaya ditanggung melalui anggaran negara.
(*)