Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Perseteruan antara Yayasan Nurul Huda Conggeang dan tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang memasuki babak baru dan kian memanas.
Terbaru, Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproses pemecatan terhadap tujuh kepala SPPG yang dituding telah melakukan dugaan peretasan akun maker yang digunakan untuk mengakses dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.
Ketujuh SPPG yang dimaksud adalah SPPG Sumedang Pamulihan 3, SPPG Sumedang Utara Girimukti, SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2, SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5, SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, SPPG Bogor Leuwiliang 4, dan SPPG Bogor Pamijahan 4.
Muhammad Zen Al-Faqih, mengatakan, Yayasan Nurul Huda Conggeang hingga saat ini adalah pemilik akun maker yang sah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BGN.
Baca juga: Bantah Tudingan Peretasan, Kepala SPPG Sumedang dan Bogor Laporkan Balik Eka Anugrah ke Polisi
Ia mengatakan, kliennya telah melaporkan secara tertulis dugaan peretasan akun maker kepada tujuh kepala SPPG dan kepada investor. Namun, katanya, hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.
"Hal ini yang menguatkan dugaan 7 Kepala SPPG terlibat kerjasama dengan pelaku peretasan," ucapnya.
Ia menuturkan, untuk pengelolaan SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor, SPPG Tarikolot 2 Sumedang, SPPG Girimukti Sumedang, SPPG Pamulihan 3 Sumedang, Yayasan bekerjasama dengan seseorang berinisial MNAY. Menurutnya, semua kerjasama terikat dengan perjanjian kerjasama yang aktanya dibuat hadapan notaris.
“Berdasarkan perjanjian-perjanjian kerjasama tersebut, para investor menyerahkan pengelolaan dapur kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang. Oleh karena itu, yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan BGN untuk operasional dapur adalah Yayasan Nurul Huda Conggeang, bukan investor, " ujarnya.
Jika merujuk Pasal 1338 KUH Perdata, katanya, pihak investor wajib patuh pada isi perjanjian. Kemudian, apabila informasi yang disampaikan tujuh kepala SPPG benar bahwa investor telah mengajukan perubahan akun maker maka hal tersebut melanggar isi perjanjian.
"Seharusnya tujuh kepala SPPG memeriksa dengan teliti legal standing pihak yang mengajukan perubahan akun maker. Dengan demikian terbukti dengan nyata adanya dugaan peretasan akun maker Yayasan,” katanya.
Selain itu, kata dia, untuk pengelolaan SPPG Kota Kaler 5 Sumedang, Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan inisial T, sekaligus ketua partai politik di Sumedang.
"Yayasan dengan T belum ada perjanjian kerjasama tertulis. Yayasan telah menolak melanjutkan kerjasama karena berdasarkan peraturan DPRD Jabar tentang kode etik, Anggota DPRD Jabar dilarang untuk investasi di proyek yang dibiayai APBN dan APBD. Dengan demikian peralihan akun maker kepada pihak lain di SPPG Kota Kaler juga tidak sah. Hal ini membuktikan dengan nyata adanya dugaan peretasan akun maker,” ujarnya.
Ia menduga kliennya telah difitnah oleh kepala-kepala SPPG tersebut hanya untuk mengambil alih akun maker untuk mengelola uang yang terdapat dalam rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut sudah saatnya Kepala BGN memeriksa dugaan peretasan akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang yang terjadi pada tanggal 13 dan 15 April 2026,dan apabila dugaan permufakatan jahat antara 7 kepala SPPG dengan pihak -pihak tertentu untuk mengambil alih akun maker dan mengendalikan rekening virtual Yayasan maka sudah seharusnya tujuh Kepala SPPG tersebut dipecat," kata dia.
Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang dan Bogor membantah tudingan Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, terkait dugaan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.
Juru bicara tujuh Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin, mengatakan tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
"Proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Tuduhan bahwa Kepala SPPG mengambil alih akun secara ilegal merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik," kata Iwan kepada TribunJabar.id, Jumat (5/6/2026).(*)