TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pengusaha di Batam berinisial LCM melayangkan keberatan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan pengelola sala satu tempat hiburan malam di kawasan Batu Ampar.
Persoalan itu mencuat setelah foto LCM dipajang di area publik tempat hiburan malam tersebut dengan label bertuliskan “Black List”.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait menilai tindakan pemasangan foto kliennya di ruang yang dapat dilihat masyarakat luas telah menyerang kehormatan serta merusak reputasi kliennya sebagai pengusaha di Batam.
“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik,” ujar Rano didampingi kliennya, Sabtu (6/6).
Menurutnya, jika foto seseorang dicetak dan dipasang di area publik dengan maksud tertentu, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rano menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kliennya mendatangi tempat hiburan malam untuk menikmati fasilitas hiburan malam seperti biasanya.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi adu argumen antara LCM dengan salah seorang pelayan atau waitress di lokasi tersebut.
Meski saat itu kliennya berada dalam pengaruh alkohol, pihak kuasa hukum menegaskan LCM tidak melakukan keributan ataupun meninggalkan tagihan yang belum dibayarkan.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, tetapi tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan telah dibayar lunas,” katanya.
Menurut Rano, persoalan semakin memanas ketika beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, foto kliennya diketahui telah dipasang di depan pintu masuk lokasi hiburan malam tersebut dengan tulisan “Black List”.
“Klien kami mengetahui hal itu setelah rekan-rekannya melihat foto dirinya dipajang di ruang publik depan pintu masuk,” ungkapnya.
Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau sanksi sosial sepihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Akibat kejadian itu, LCM mengaku mengalami kerugian secara profesional karena reputasinya sebagai pengusaha disebut terganggu.
“Kami memandang ini sebagai tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Dampaknya terhadap bisnis dan proyek yang sedang dijalankan juga cukup besar,” tegas Rano.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta pengelola tempat hiburan malam tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan.
“Kami meminta pihak pengelola menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan Batam sebagai kota pariwisata memiliki aturan yang harus dipatuhi baik oleh pengusaha maupun pengunjung tempat hiburan.
“Batam ini kota pariwisata, tetapi ada aturan main yang harus dipatuhi semua pihak,” ujar Ardi.
Ia menyebut pihaknya perlu mendengar penjelasan dari kedua belah pihak untuk mengetahui duduk perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau ini persoalan internal atau pribadi, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah. Tetapi jika ada unsur pidana, tentu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ardi juga mengimbau kedua pihak untuk melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami berharap pengusaha maupun pengunjung sama-sama menjaga iklim pariwisata Batam agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
( tribunbatam.id/bereslumbantobing )