TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, membeberkan fakta bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Tengah saat ini nilainya telah mencapai lebih dari Rp3 trilliun.
Tunggakan pajak dengan nilai fantastis tersebut diketahui berasal dari akumulasi 4,5 juta unit sepeda motor dan 565 ribu lebih unit mobil.
"Ya tunggakan di angka tersebut yang menjadi konsen kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng," ujar Masrofi saat dimintai keterangan oleh Tribunbanyumas.com, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Banyak Warga Jepara Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas Tagih Door to Door
Lebih lanjut, Masrofi merinci bahwa besaran tunggakan pajak di angka lebih dari Rp3 trilliun tersebut terdiri dari potensi penerimaan pajak kendaraan untuk kas Provinsi Jateng senilai Rp2,88 triliun, serta pajak opsen PKB yang menjadi hak bagi pemerintah kabupaten/kota yang besarannya mencapai Rp877 miliar.
"Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," jelasnya menegaskan urgensi penagihan kas daerah.
Persebaran tunggakan terbesar ini mayoritas terjadi di daerah-daerah yang memang memiliki tingkat populasi kendaraan paling banyak. Masrofi mencontohkan realita tersebut terjadi di Kota Semarang. Sebagai ibu kota provinsi, daerah ini memiliki angka tunggakan pajak PKB yang menembus di atas Rp100 miliar.
Selain Kota Semarang, deretan daerah lain dengan nilai tagihan pajak PKB di atas Rp100 miliar meliputi Kabupaten Klaten, Cilacap, dan Banyumas.
"Tunggakan di sana tinggi bukan berarti pemerintah kabupaten/kota malas menagih tapi karena jumlah kendaraannya cukup banyak otomatis tunggakannya mengikuti," terangnya meluruskan asumsi negatif dari publik.
Meskipun menghadapi realita lapangan yang tak mudah, Masrofi terus mendorong agar jajaran pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi bisa saling berkolaborasi secara intensif untuk melakukan penagihan terhadap para wajib pajak yang masih menunggak.
Adapun metode penagihan bisa langsung dilakukan dengan cara door to door mendatangi rumah warga secara langsung, maupun menggunakan skema persuasif lainnya.
"Kami juga bekerjasama dengan Polda Jateng saat operasi lalu lintas agar kepatuhan wajib pajak meningkat," ungkapnya membeberkan strategi lain.
Masrofi menilai, tren menurunnya kepatuhan warga selaku wajib pajak ini sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang ujungnya berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat.
Ia juga tak menampik fakta bahwa program stimulus dari pemerintah, seperti penerapan diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku sejak tanggal 20 Februari hingga 31 Desember 2026 nanti, masih belum terlalu efektif dalam mengerek kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di Jawa Tengah.
Namun demikian, ia tetap menaruh harapan besar agar masyarakat bisa kembali patuh untuk membayar kewajiban pajak kendaraannya. Pasalnya, instrumen pajak ini merupakan salah satu modal utama pemerintah untuk terus menjalankan roda pembangunan.
"Ya kami melakukan pembangunan seperti jalan, jembatan dan lainnya berasal dari pajak ini," jelasnya memungkasi perbincangan. (Iwn)