APEL Green Aceh Ungkap Kebakaran Lahan di Nagan Raya Capai 334 Hektare, Desak Polda Mengusut
Mursal Ismail June 06, 2026 11:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Yayasan APEL Green Aceh mencatat kebakaran lahan di Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur, Nagan Raya, sudah mencapai 334 hektare.

Lahan yang terbakar sudah sepekan terakhir ini merupakan kawasan Rawa Tripa serta selama Mei hingga awal Juni 2026 sebanyak 332 titik panas (hotspot) juga terdeteksi di wilayah tersebut.

Direktur APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, mengatakan angka tersebut menunjukkan kebakaran lahan gambut di Nagan Raya masih menjadi persoalan serius yang terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah.

"Ketika ratusan titik panas muncul dalam satu bulan dan ratusan hektare lahan terbakar, pertanyaannya bukan lagi apakah terjadi kebakaran.

Pertanyaannya adalah mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab," kata Rahmat Syukur dalam keterangan pers, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, data tersebut tidak hanya menunjukkan luas lahan yang terbakar, tetapi juga menggambarkan kerusakan ekosistem gambut yang memiliki peran penting bagi lingkungan.

Baca juga: Tinjau Jembatan Putus di Nagan Raya, Anggota DPR RI Ghufran Saksikan Anak Sekolah Tumpangi Boat

Rawa Tripa merupakan salah satu kawasan gambut penting di Aceh yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar, menjadi habitat berbagai satwa liar, serta berfungsi menjaga tata air dan mengurangi risiko bencana.

"Namun, kebakaran kembali terjadi di kawasan itu seperti yang terulang dalam beberapa tahun terakhir;" jelasnya.

Rahmat menilai kebakaran gambut dalam skala besar tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam. 

Menurutnya, berbagai kasus kebakaran lahan umumnya berkaitan dengan aktivitas manusia, baik akibat pembukaan lahan, kelalaian, maupun lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang rentan terbakar.

"Kebakaran gambut selalu memiliki dampak yang luas. Selain merusak ekosistem, setiap hektare gambut yang terbakar juga melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer dan memperburuk krisis iklim," ujarnya.

Desak Polda Aceh Mengusut

Baca juga: IKNR Banda Aceh Dukung Investasi di Nagan Raya, Peluang Besar untuk Kemajuan Daerah

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab kebakaran yang terjadi dan meminta Kapolda Aceh membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri sumber kebakaran serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kawasan yang terbakar.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemadaman api.

Harus ditelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang lalai hingga kebakaran meluas menjadi ratusan hektare," kata Rahmat.

Selain itu, APEL Green Aceh juga meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang berada di sekitar kawasan terdampak kebakaran.

Menurut Rahmat, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Ia menilai kebakaran yang terus berulang tanpa adanya kejelasan pelaku hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa penanganan kebakaran selama ini lebih berfokus pada pemadaman daripada pengungkapan penyebab dan penegakan hukum.

"Rawa Tripa terus mengingatkan bahwa gambut yang rusak akan terus terbakar. Jika penyebabnya tidak diungkap dan tidak ada langkah pencegahan yang serius, kebakaran serupa akan terus berulang setiap tahun," ujarnya.

Ia berharap kebakaran yang menghanguskan ratusan hektare lahan gambut kali ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. (*)

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.