Pendamping Desa di Sabang Tekankan RPJMDes Harus Jawab Kebutuhan Masyarakat
Nurul Hayati June 07, 2026 12:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gampong Sukajaya dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan pembangunan desa dalam enam tahun ke depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Karena itu, dokumen tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi menjadi acuan utama dalam menentukan prioritas pembangunan.

Pendamping Desa Sukajaya, Boy Haqqi, Sabtu (6/6/2026) mengatakan RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang wajib disusun untuk periode enam tahun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah gampong dalam menyusun berbagai program dan kegiatan pembangunan.

Menurutnya, penyusunan RPJMDes harus berorientasi pada masa depan dengan memperhatikan berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi desa. 

Selain itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif agar setiap kelompok masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka.

"RPJMDes bukan hanya dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan desa yang memuat visi dan misi keuchik serta arah kebijakan pembangunan gampong selama enam tahun ke depan," kata Boy Haqqi.

Baca juga: Polres Sabang Tempel Logo Layanan Darurat 110 pada Semua Kendaraan Dinas

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan program yang dirumuskan benar-benar menyentuh kebutuhan riil warga.

Karena itu, penggalian gagasan dilakukan mulai dari tingkat jurong sebelum dibahas lebih lanjut dalam forum musyawarah desa.

Boy Haqqi menilai, pembangunan desa yang efektif harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan usulan segelintir pihak. 

Dengan pendekatan tersebut, program pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Dalam proses penyusunannya, RPJMDes mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, serta Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah desa wajib menyusun RPJMDes sebagai rencana pembangunan jangka menengah selama enam tahun dan RKPDes sebagai rencana kerja tahunan yang menjadi dasar penyusunan anggaran desa.

Sebagai pendamping desa, Boy Haqqi mengaku terus mengawal seluruh tahapan penyusunan RPJMDes mulai dari pembentukan tim penyusun, pengumpulan data dan aspirasi masyarakat, penyusunan rancangan dokumen, hingga pembahasan dan penyepakatan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Selain memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, pendamping desa juga mengarahkan agar program yang dirancang selaras dengan arah pembangunan Kota Sabang serta mempertimbangkan potensi sumber daya yang dimiliki gampong.

Menurutnya, sinkronisasi program desa dengan kebijakan pemerintah daerah menjadi penting agar pembangunan yang direncanakan dapat berjalan lebih efektif dan memperoleh dukungan yang dibutuhkan.

Ia berharap proses penyusunan hingga penetapan Qanun RPJMDes Gampong Sukajaya dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, berbagai program prioritas yang telah dirumuskan bersama masyarakat dapat segera direalisasikan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

"Harapannya, RPJMDes yang disusun benar-benar menjadi dokumen yang hidup, dijalankan secara konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat selama enam tahun ke depan," ujarnya.(*)

 

 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.