TUMPUKAN Uang Rupiah dan Dollar Disita dari Kediaman Eks Wakil Menteri Imipas yang Ditahan KPK
AbdiTumanggor June 06, 2026 10:10 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deretan aset mewah milik Silmy Karim, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), berupa 19 kendaraan mewah, perhiasan, uang tunai dalam rupiah dan asing, emas, hingga aset kripto senilai total Rp17,5 miliar.

Uang dan barang-barang mewah ini diduga hasil dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews, Sabtu (6/6/2026), berikut ini rincian sementara harta dan uang yang disita KPK dari kediaman Silmy Karim:

1. Mobil sport: 2 unit Porsche (warna merah & silver).

2. Motor gede: 10 unit roda dua, termasuk Harley Davidson, Ducati, Vespa, dan moge lainnya.

3. Sepeda premium: 7 unit, termasuk merek Brompton.

4. Perhiasan: Koleksi emas dan logam mulia.

5. Uang tunai: Rupiah dan asing (USD, EUR, YEN, SGD).

6. Aset kripto: Saldo rekening digital yang ikut diamankan.

7. Tanah dan sertifikat: Dokumen kepemilikan properti. 

Estimasi Sementara Nilai Sitaan Sekitar Rp17,5 miliar, Sementara Dugaan Penerimaan Mencapai Rp234,5 Miliar
 
- Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan izin tinggal WNA bersama 7 pejabat imigrasi lain.

- Modus: meminta “jatah” dari pengurusan izin tinggal WNA, dengan kode internal “malaikat”.

- Dugaan penerimaan mencapai Rp234,5 miliar selama periode 2022–2026.

- KPK membuka peluang menjerat dengan pasal pencucian uang (TPPU) karena aset-aset fantastis ini diduga dari hasil korupsi.

- Penggeledahan berlangsung 5–6 jam di rumah Silmy Karim, Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

- 19 kendaraan diangkut dengan mobil towing dan dijaga ketat oleh Brimob bersenjata.

Tumpukan uang di kamar Silmy Karim
VIRAL potret tumpukan uang rupiah dan dolar di salah satu kamar yang dinarasikan di kediaman Silmy Karim saat KPK melakukan penggeledahan selama 5–6 jam di rumah Silmy Karim, Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: DERETAN Kendaraan Mewah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Disita KPK, Berhasilkan Raup Rp234,5 Miliar

Baca juga: Deretan Kendaraan Mewah Wamen Imipas Silmy Karim Disita KPK, 2 Mobil Porsche Hingga Motor HD

Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari Saat OTT KPK: Padahal Tak Pernah Dipanggil

Kuasa Hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan, keberatan kliennya dinarasikan sulit dicari saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Sahala mengatakan, saat peristiwa OTT tersebut, kliennya tidak mendapatkan panggilan dari KPK. “Hari Rabu itu, Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Iya kan? Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu, dan membuat orang menjadi bingung, apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah?” kata Sahala di depan rumah Silmy Karim, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

“Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati, oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” sambungnya.

Sahala mengatakan, Silmy justru memiliki iktikad baik dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.30 WIB untuk diperiksa.

“Itu pun demikian beliau dengan iktikad baik datang pada hari Rabu jam 22.30 WIB sampai selanjutnya pada tanggal 4, status beliau dalam saat ini adalah ditahan,” ujarnya.

Achram mengatakan, kliennya pada saat itu sedang melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, dia tak menjelaskan posisi Silmy saat dicari KPK. “Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa,” ujarnya.

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Deretan Kendaraan Mewah Wamen Imipas Silmy Karim Disita KPK, 2 Mobil Porsche Hingga Motor HD

Baca juga: Selain 2 Mobil Mewah Porsche Silmy Karim, KPK Sita Perhiasan, Aliran Dana 366,7 Miliar Mencurigakan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.