PENAMPAKAN Dialer 'E' Vendor Pengadaan Motor Listrik yang Tetapkan Dadan Jadi Tersangka Korupsi
Tommy Simatupang June 06, 2026 11:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadaan motor listrik inisial "E" menjadi sorotan setelah eks Kepala BGN Dadan Hidayana ditangkap kasus korupsi MBG. 

Dialer itu terlihat tertutup tidak ada aktivitas pada Sabtu (6/6/2026). 

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi menunjukkan diler yang berada di sisi Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam kondisi tertutup.

Gerbang masuk yang dicat biru dan hitam tampak digembok dan dirantai.

Sementara itu, gerbang lain yang lebih besar dengan identitas warna kuning dan hitam juga dalam keadaan tertutup rapat.

Meski demikian, dari sela pagar terlihat adanya seseorang di dalam area diler. Namun, tidak terdapat fasilitas komunikasi seperti bel atau interkom di pintu masuk, sehingga akses sulit dilakukan.

Pengakuan Saksi: Ratusan Motor MBG Pernah Keluar-Masuk Diler

Gandi (bukan nama sebenarnya), sekuriti pergudangan di dekat diler mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya sempat aktif.

Menurutnya, terakhir kali terlihat aktivitas sekitar dua bulan lalu, ketika truk-truk keluar-masuk membawa unit motor listrik berstiker program MBG.

"Kira-kira dua bulan lalu lah terakhir lihat. Ya ada mobil keluar-masuk bawa motor-motor MBG, yang ada lambang garudanya," ujar Gandi.

Baca juga: Ahmad Doli Apresiasi Bupati Franc dan Vikner yang Persiapkan Acara Kunker Menteri Wihaji dengan Baik

Baca juga: Adik Ruben Onsu Mendadak Tak Bela Sarwendah dan Pacarnya Padahal Sempat Nyinyiri Sang Kakak

Ia menambahkan, terdapat ratusan unit motor listrik yang pernah melewati diler tersebut untuk kebutuhan program.

Hal serupa juga disampaikan Rima (bukan nama sebenarnya), pegawai toko cat di sekitar lokasi. Ia menyebut diler tersebut tidak memiliki jadwal operasional yang pasti dan lebih sering dalam keadaan tutup.

"Mungkin minggu lalu kayaknya ya (terakhir lihat aktivitas diler), minggu lalu itu ada yang bawa motor-motor MBG," katanya.

Dadan Cs Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.