Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Asa kakek renta bernama Mujiran (72) untuk menghirup udara bebas tanpa bayang-bayang jeruji besi akhirnya terbuka lebar.
Baca juga: Kasus Getah Karet, PTPN I Regional 7 Maafkan Kakek Mujiran Lewat Restorative Justice
Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII resmi mengetuk pintu maaf dan memberikan jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada sang kakek atas kasus dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan.
Namun, di balik senyum haru Kakek Mujiran, ada secercah tanya dan nasib pilu yang kini menggelayuti pundak terdakwa lainnya, Nur Wahid.
Lantaran surat perdamaian dari korporasi pelat merah itu hanya ditujukan khusus untuk Kakek Mujiran, nasib Nur Wahid kini justru berada di ujung tanduk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Persoalan pelik ini mencuat karena berkas perkara keduanya menyatu dalam satu kesatuan hukum.
Juru Bicara PN Kalianda, Angghara Pramudya, menjelaskan bahwa mekanisme perdamaian secara total sebenarnya belum sah tercapai lantaran pembebasan tuntutan ini tidak berlaku bagi kedua belah pihak.
”Kami sudah melaksanakan proses persidangan dan telah diupayakan mekanisme keadilan restoratif. Namun, yang mencapai kesepakatan hanya untuk salah satu terdakwa. Dengan demikian, proses mekanisme keadilan restoratif tidak mencapai kesepakatan seutuhnya,” ungkap Angghara, Jumat (5/6/2026), dikutip dari kompas.id.
Di sudut ruang sidang, Nur Wahid tak kuasa menahan rasa sesal mendalam yang kini mengoyak batinnya. Dengan suara bergetar menahan tangis, ia membeberkan alasan mengharukan mengapa dirinya sampai nekat terlibat dalam pusaran kasus hukum ini.
Semua bermula saat Kakek Mujiran menyambangi rumahnya dengan wajah kuyu pada pertengahan Februari lalu. Sambil menatapnya nanar, sang kakek bermaksud meminjam sedikit uang demi membeli beberapa kilo beras lantaran cucunya di rumah tengah terbaring sakit dan kelaparan.
"Saya melakukan itu terpaksa karena dia (Kakek Mujiran) datang ke rumah, dia bilang cucunya sakit, enggak punya beras. Saya mau ngasih, saya sendiri enggak ada duit. Jadi, dengan terpaksa saya mau disuruh ambilkan getah karet."
"Saya menyesal karena saya sudah menelantarkan anak saya sendiri selama tiga bulan ditahan,” rintih Nur Wahid seraya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada jajaran pimpinan PTPN.
Niat tulus Nur Wahid yang sekadar ingin membantu mengangkut dua karung getah karet menggunakan kendaraannya justru berbuah petaka.
Di tengah jalan, mereka dihentikan oleh petugas keamanan kebun. Apesnya, tak jauh dari lokasi penangkapan, petugas menemukan delapan karung getah karet misterius lainnya di balik semak-semak yang totalnya ditaksir seberat 550 kilogram dengan kerugian Rp8,8 juta. Meski membantah memiliki delapan karung tambahan tersebut, keduanya tetap digelandang ke Polsek Tanjung Bintang.
Kuasa hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, kini tengah berkejaran dengan waktu. Ia menilai ironis jika Mbah Mujiran yang terdesak ekonomi dimaafkan, sementara Nur Wahid yang digerakkan oleh rasa iba justru harus menanggung hukuman seorang diri.
”Yang jadi persoalan saat ini adalah perkara ini merupakan satu kesatuan. Apabila salah satunya belum menerima perdamaian, artinya proses hukum untuk Mbah Mujiran (secara formal) bisa ikut berlanjut."
"Majelis hakim masih memberikan ruang pada kami untuk kembali mengetuk hati PTPN agar Nur Wahid juga bisa mendapatkan perdamaian,” harap Arif.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PTPN I Regional VII, Agung, berdalih bahwa pemberian RJ kepada Kakek Mujiran murni didasari atas pertimbangan kemanusiaan yang matang, melihat usia sang kakek yang sudah uzur serta kondisi fisiknya yang mulai digerogoti usia.
Pihak perusahaan bahkan berjanji menyiapkan program asistensi sosial bagi Mbah Mujiran setelah bebas nanti.
Mengenai status Nur Wahid yang "dianak-tirikan" dari surat perdamaian hingga membuat berkas perkara buntu, Agung menegaskan pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya urusan pemisahan berkas atau keputusan hukum tersebut kepada kebijaksanaan majelis hakim.
”Kami tidak memiliki kewenangan intervensi di wilayah yudisial tersebut. Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengakomodasi sikap hukum kami yang telah resmi berdamai dengan Mbah Mujiran,” tandas Agung, Sabtu (6/6/2026).
Untuk sementara waktu, status penahanan kedua pria malang ini telah dialihkan dari tahanan sel negara menjadi tahanan kota.
Nasib akhir dan kepastian hukum atas ketulusan yang berujung jeruji besi ini akan segera ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim pada persidangan lanjutan pekan depan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)