TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, memastikan bahwa lembaga pendidikan di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, yang dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual, bukanlah sebuah pondok pesantren resmi.
Fakta tersebut diperoleh Kemenag Jateng setelah melakukan pemetaan langsung di lapangan. Dari penelusuran itu, tim menemukan bahwa tempat tersebut hanyalah lembaga pendidikan biasa.
"kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pontren Demak (Kemenag Demak) tempat itu bukan ponpes hanya ada tulisan Ma'had," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Tokoh Agama di Demak Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Bertambah Jadi Dua Orang
Selain tidak menemukan pelang petunjuk sebagai pondok pesantren resmi, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di tempat tersebut kini masih dalam proses penanganan hukum di Polres Demak.
"Ya ada temuan tulisan Ma'had saja yang artinya tempat atau lembaga," sambungnya menjelaskan status tempat kejadian.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai langkah penertiban terhadap lembaga serupa agar kejadian dugaan kekerasan seksual tidak terulang, Fatkhuronji belum memberikan responsnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini menyeret nama pengasuh lembaga Al Anfas berinisial MT, pria berusia sekitar 50 tahun, yang berlokasi di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kasus ini mulai mencuat saat dua orang korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
Awalnya, dugaan kekerasan seksual ini bermula saat seorang korban perempuan yang masih anak-anak berumur 14 tahun melaporkan kasusnya ke Polres Demak pada tahun 2025 lalu. Namun, kasus itu sempat jalan di tempat dengan alasan pihak kepolisian merasa kurang cukup bukti.
Saat itu, korban anak melaporkan kasus ini tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Namun, pada akhirnya korban meminta pendampingan hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).
Pendamping hukum korban, Nizar Alqomari, mengatakan bahwa korban anak sudah melaporkan kasus ini pada 2025 silam. Laporan tersebut kemudian diperkuat oleh laporan dari korban kedua berinisial S (25) pada Jumat (5/6/2026).
Kedua korban tersebut merupakan mantan santri di ponpes Al Anfas di Rejosari, Karangawen, dengan pihak terlapor adalah pria berinisial MT yang berusia sekitar 50 tahun.
"Korban diduga lebih dari dua orang tetapi mereka takut karena telah didatangi oleh terlapor dengan ancaman jika ikut melaporkan kasus itu ke polisi akan dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik," ujar Nizar.
Terduga pelaku MT bahkan benar-benar melaporkan korban anak ke Polres Demak dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut saat ini sama-sama masih bergulir dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Mengenai kondisi kedua korban ini, Nizar merinci bahwa korban anak yang berusia 14 tahun mendapatkan perlakuan dugaan kekerasan seksual saat menimba ilmu di tempat tersebut pada rentang tahun 2022 hingga 2023.
Kasus pilu ini perlahan terungkap saat orangtua korban berkunjung ke pondok tersebut untuk menjenguk anaknya. Setiap kali dijenguk, korban anak itu selalu menangis tersedu-sedu.
Awalnya, korban belum berani mengungkap kondisi sebenarnya yang ia alami. "Hingga akhirnya orangtua korban mendesaknya lalu bercerita tentang perbuatan pengasuh pondok itu, korban memang tak membeberkan telah disetubuhi tetapi hasil visum menunjukkan selaput dara korban telah sobek," ungkap Nizar.
Untuk korban kedua berinisial S (25), ia merupakan santri lawas yang sudah lama berada di pondok tersebut. Tragisnya, korban ini dijodohkan dengan seorang pria yang juga berstatus sebagai pengurus di pondok tersebut.
Suami korban, yang merupakan ketua pengurus pondok, perlahan mulai mencurigai gelagat aneh S karena sang istri selalu menangis saat mereka melakukan hubungan suami-istri.
Ketika didesak suaminya, S akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MT sejak masih berstatus santri. Lebih bejat lagi, tindakan asusila tersebut rupanya tidak berhenti meskipun S sudah berumah tangga. "Setiap suaminya keluar, S disetubuhi oleh terduga pelaku," papar Nizar menceritakan kronologi kejadian.
Mengetahui kenyataan pahit hal itu, suami korban merasa berang lalu memutuskan untuk keluar dari kepengurusan pondok pesantren itu. Langkah tersebut kemudian berujung pada tindakannya melaporkan mantan atasannya tersebut ke meja penyidik Polres Demak.
Nizar mengungkap, terduga pelaku melancarkan aksinya memperdaya para korban dengan menggunakan dalih sebagai bentuk ketaatan atau taqdim kepada kyai. Para korban yang kemungkinan jumlahnya lebih dari dua orang ini merasa tidak memiliki banyak pilihan.
"Korban juga tidak berani melawan, bahkan ketika sudah mendapatkan perlakuan itu, mereka juga tidak berani melaporkan karena takut," terangnya.
Nizar juga mengungkap fakta lain bahwa MT dahulunya lebih dikenal oleh masyarakat sebagai tokoh spiritual yang biasa menjadi rujukan atau tempat berobat bagi orang sakit.
Seiring berjalannya waktu, MT kemudian mendirikan sebuah pondok pesantren sekitar tahun 2019. Namun nyatanya, ponpes itu sama sekali tidak memiliki izin resmi dan hanya berbentuk layaknya sebuah padepokan semata. Lembaga itu tercatat memiliki puluhan santri, di mana mayoritas justru berasal dari luar Kabupaten Demak.
Santri-santri ini umumnya berusia anak-anak lulusan tingkat SD dan didominasi oleh perempuan. Mereka bisa mondok di tempat tersebut karena terduga pelaku awalnya membuka layanan pengobatan alternatif yang berbasis pada pendekatan spiritual agama.
"Terduga pelaku juga mengaku sebagai kyai, punya pondok pesantren tapi tidak berizin," ungkap kuasa hukum korban tersebut.
Pihaknya sangat berharap agar para korban lain dari kasus kelam ini mau membuka suara dan turut serta melaporkan terduga pelaku ke ranah hukum. Ia juga mendesak agar ada tindakan tegas dari aparat kepolisian dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang telah merugikan banyak pihak ini.
"Ya kami harap korban lainnya berani melaporkan untuk mengungkap praktik-praktik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku," pungkasnya penuh harap. (Iwn)