POSBELITUNG.CO--Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam praktik yang turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) serta sejumlah pejabat imigrasi, para pelaku diduga menggunakan istilah seperti “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vocal” untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penggunaan istilah tersebut bertujuan untuk mengaburkan jejak pembagian dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis.
“Perbuatan ini dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga aliran uangnya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut pola tersebut menunjukkan adanya struktur terorganisir dalam praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan imigrasi.
Dari hasil penyelidikan, KPK mengungkap bahwa total dana yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Kasus ini bermula sejak pejabat imigrasi diduga meminta “jatah” dari pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam praktiknya, setiap proses dokumen disebut dikenakan biaya tambahan tidak resmi.
Para pemohon yang menggunakan biro jasa tetap dipersulit dalam proses verifikasi, sehingga dipaksa membayar biaya tambahan agar permohonan diproses lebih cepat.
KPK juga mengungkap penggunaan puluhan rekening nominee yang diduga dipakai untuk menampung uang hasil pemerasan.
Rekening tersebut bahkan atas nama pihak yang tidak terkait langsung, seperti petugas kebersihan, office boy, hingga kerabat.
Temuan ini berasal dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat aliran dana pada 96 rekening dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
“Rekening ini tidak menggunakan rekening pribadi agar tidak terlacak,” ujar Setyo.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026), KPK mengamankan 18 orang dari unsur pejabat dan pihak swasta serta menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak dalam satu sistem yang saling terhubung, mulai dari pengurusan izin hingga aliran dana hasil pemerasan.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*)