Kronologi Detik-detik Pengeroyokan Dua Pelajar di Turnamen Bola SMP Teluk Keramat Sambas
Faiz Iqbal Maulid June 07, 2026 05:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.OD, SAMBAS - Geger aksi pengeroyokan di wilayah Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Jumat 5 Juni 2026.

Dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan sejumlah pelajar bermula setelah kegiatan Grand Final turnamen sepak bola antar SMP/MTs se-derajat yang digelar di Lapangan Sepak Bola SMKN 1 Teluk Keramat.

Kasus itu melibatkan tengah ditangani Polsek Teluk Keramat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bagaimana kronologinya?

Kronologi

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat 5 Juni 2026 di kawasan Jalan Raya depan Next Ponsel, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas itu bermula setelah kegiatan Grand Final turnamen sepak bola antar SMP/MTs se-derajat.

Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, dua korban yang masih berstatus pelajar datang ke lokasi pertandingan untuk menyaksikan laga final. 

• Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Teluk Keramat Sambas

Saat pertandingan berlangsung, terjadi insiden yang diduga berawal dari kesalahpahaman terkait seorang perempuan yang berada di sekitar lokasi pertandingan. 

Perselisihan verbal sempat terjadi antara korban dan beberapa pihak yang tidak dikenal.

Setelah pertandingan berakhir, ketegangan diduga berlanjut hingga di luar area lapangan. Korban bersama rekannya kemudian meninggalkan lokasi menuju arah pulang.

Namun, saat berada di sekitar kawasan Desa Sekura, korban mengaku kembali bertemu dengan sejumlah orang yang sebelumnya terlibat adu mulut dan diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Keramat.

• Jalan Rusak Sejak Zaman Jepang, Herzaky Mahendra Tinjau Usulan Inpres Jalan Daerah di Sambas

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menerima pengaduan, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi juga meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi guna memperjelas rangkaian kejadian yang terjadi.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Teluk Keramat masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Mengingat sebagian pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus anak, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi dalam penanganan perkara ini memperhatikan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas untuk mendalami seluruh fakta yang ada. Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono dalam keterangannya, Sabtu 6 Juni 2026.

Apa Hukuman Aksi Pengeroyokan?

1. Pasal 170 KUHP = Barang siapa melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

2. Jika menimbulkan luka berat = Hukuman meningkat menjadi pidana penjara maksimal 7 tahun.

3. Jika mengakibatkan kematian = Hukuman bisa mencapai pidana penjara maksimal 12 tahun.

4. Jika dilakukan dengan rencana = Hukuman lebih berat, bisa mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.