TRIBUNSUMSEL.COM -- Diler motor listrik berinisial “E” yang disebut digunakan dalam pengadaan kendaraan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampak tidak beroperasi saat dipantau pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.46 WIB.
Pantauan di lokasi menunjukkan seluruh akses masuk menuju diler di kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam keadaan tertutup.
Gerbang berwarna biru-hitam terlihat digembok dan dirantai, sementara gerbang utama dengan dominasi warna kuning-hitam juga tertutup rapat.
Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Meski area diler tampak sepi, dari balik pagar masih terlihat seseorang berada di dalam lokasi. Namun, tidak tersedia bel maupun interkom di pintu masuk sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan komunikasi secara langsung.
Di sekitar lokasi, sejumlah warga mengaku aktivitas di diler tersebut memang sudah jauh berkurang dibanding beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gunakan Atensi Khusus, Tiga Tersangka Korupsi BGN Manipulasi Portal Pengadaan Makan Bergizi Gratis
Gandi (bukan nama sebenarnya), petugas keamanan di kawasan pergudangan dekat lokasi, mengatakan terakhir kali melihat aktivitas cukup ramai sekitar dua bulan lalu.
Saat itu, truk pengangkut motor listrik dengan identitas program MBG masih terlihat keluar masuk area diler.
“Kira-kira dua bulan lalu lah terakhir lihat. Ya ada mobil keluar-masuk bawa motor-motor MBG, yang ada lambang garudanya,” ujar Gandi.
Menurutnya, jumlah kendaraan yang sempat melintas melalui diler tersebut mencapai ratusan unit untuk kebutuhan program MBG.
Keterangan serupa disampaikan Rima (bukan nama sebenarnya), pegawai toko cat di sekitar lokasi.
Ia menyebut diler tersebut memang tidak memiliki jam operasional yang tetap sehingga lebih sering terlihat dalam kondisi tertutup.
"Mungkin minggu lalu kayaknya ya (terakhir lihat aktivitas diler), minggu lalu itu ada yang bawa motor-motor MBG,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGNdengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com