TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Masyarakat Adat Papua, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Kedatangannya ini bertujuan meminta perlindungan negara terkait kejadian - kejadian negatif yang dialaminya pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal ekspolitasi dirinya tanpa izin dalam Film Pesta Babi.
Baca juga: Rico Marbun Khawatir Film Pesta Babi Mulai Bergeser Jadi Instrumen Disintegrasi
“Pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif yang saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK,” kata Mama Sinta dalam video yang diterima, Sabtu (6/6/2026).
Mama Sinta mengatakan, dirinya merasa terancam setelah banyak tuduhan dan fitnah yang menyasar kepadanya. Satu diantaranya adalah tuduhan dirinya dibayar dan difasilitasi pesawat jet mewah saat berangkat ke Jakarta, yang menurutnya menjadi cara membunuh karakter tokoh masyarakat adat Papua.
“Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat biasa," katanya.
Selain itu kata dia, ada orang yang bukan berasal dari kampungnya membuat laporan polisi karena menganggap dirinya diculik dan diintimidasi selama pergi ke Jakarta.
“Sekarang ada yang membuat laporan di Polres Merauke, dikatakan saya diculik dan dikekang serta diintimidasi selama di Jakarta. Lucunya yang lapor itu bukan keluarga. Bahkan bukan berasal dari kampung saya,” ungkap Mama Sinta.
Ia menegaskan bahwa dirinya aman dan tidak menerima intimidasi apapun selama di Jakarta.
“Saya minta stop sibuk urusi saya dan viralkan saya diculik atau di intimidasi. Saya di Jakarta baik-baik saja,” pungkas dia.
Sementara itu, LPSK menyatakan telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Mama Sinta. Komisioner LPSK, Sri Suparyati, menerangkan laporan tersebut terkait dengan tindak pidana Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sebagai informasi sebelumnya Mama Sinta membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.
Pelaporan itu menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, merujuk pada penggunaan wajahnya pada Film Pesta Babi.