TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memasuki babak baru.
Seorang perempuan berinisial S resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Demak setelah sebelumnya menyampaikan pengakuan tersebut kepada suaminya.
Laporan yang dibuat pada Jumat (5/6/2026) itu menambah jumlah pelapor menjadi dua orang dalam perkara yang sama.
Kedua korban melaporkan seorang tokoh agama berinisial MT yang disebut sebagai pengelola sekaligus pengasuh sebuah padepokan di wilayah Karangawen.
Baca juga: Kronologi Lengkap Petani Lansia di Pati Tewas Terjebak Api saat Bakar Daun Kering di Lahan Tebu
Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum gratis.
"Tiba-tiba kami kedatangan tamu, bapak korban dan suami korban.
Mereka menyampaikan unek-uneknya dan menceritakan apa yang dialami keluarganya," kata Ulil dikonfirmasi Tribun Jateng, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ulil, kedua korban melaporkan orang yang sama, yakni MT yang disebut sebagai pemilik, pengelola, dan pengasuh Padepokan Al Anfas di Kecamatan Karangawen.
Korban pertama berinisial R disebut masuk ke padepokan tersebut ketika masih berusia sekitar 14 tahun.
Dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi pada tahun 2022.
"Di sana umur 14 tahun. Selang satu sampai dua tahun kemudian terjadi pelecehan itu," ujar Ulil.
Ulil menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berdampak terhadap kondisi psikologis korban.
R yang sebelumnya dikenal ceria disebut menjadi lebih tertutup hingga akhirnya dipindahkan ke pondok pesantren lain.
"Yang anaknya itu kemudian keluar, karena yang biasanya suka tertawa akhirnya menjadi pendiam.
Dipindah tempat pondok dan sekarang kondisi psikologisnya sudah lebih baik. Ya sempat trauma," katanya.
Kasus pertama dilaporkan ke Polres Demak pada 2025 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Informasinya Selasa kemarin akan ada perkembangan terkait penetapan pelaku. Sampai hari ini belum ada, makanya saya datang ke Polres Demak untuk menanyakan itu," ujarnya.
Ulil berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal mengingat menurutnya sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan penyidik.
Sementara itu, korban kedua berinisial S baru melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada Jumat (5/6/2026).
Menurut keterangan Ulil, korban telah lama mengabdi di padepokan tersebut bersama suaminya, bahkan sejak sebelum mereka menikah. Dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2023.
"Korban sudah lama mengabdi di sana bersama suaminya. Akhirnya dengan perjalanan waktu korban mengakui apa yang dialaminya kepada suami dan hari ini membuat laporan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan berbeda yang berkaitan dengan MT.
"Benar ada dua laporan terhadap pendiri ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan terjadi di ponpes tersebut," kata Arlan.
Ia menjelaskan laporan pertama diterima pada September 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, mulai dari korban, pelapor hingga terlapor," ujarnya.
Sementara laporan kedua baru diterima pada Jumat (5/6/2026) dan kini mulai ditangani penyidik.
"Kalau yang hari ini itu dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual," kata Arlan.
Selain mendalami laporan korban, kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap status perizinan lembaga yang dipimpin MT.
"Kami belum mengetahui terkait perizinan ponpes yang dimiliki MT, apakah sudah berizin atau belum. Segera akan kami cek," jelasnya.
Polres Demak menegaskan komitmennya untuk menangani kedua laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan melanjutkan penyelidikan pada dua laporan tersebut. Satreskrim Polres Demak akan terus berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkeadilan terhadap seluruh pihak," pungkasnya. (Rad)