Taqdim ke Kiai Jadi Modus Pimpinan Padepokan Al Anfas Demak Cabuli Santrinya
muh radlis June 07, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah memastikan lembaga yang menjadi lokasi dugaan kasus kekerasan seksual di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, tidak terdaftar sebagai pondok pesantren.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kemenag melakukan koordinasi dan pemetaan lapangan bersama jajaran Kemenag Kabupaten Demak terkait keberadaan lembaga yang saat ini menjadi perhatian publik karena adanya laporan dugaan tindak pidana seksual yang sedang ditangani kepolisian.

"kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pontren Demak (Kemenag Demak) tempat itu bukan ponpes hanya ada tulisan Ma'had," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Fatkhuronji, petugas tidak menemukan identitas atau penanda yang menunjukkan lembaga tersebut berstatus pondok pesantren.

Di lokasi hanya ditemukan tulisan Ma'had yang secara umum berarti tempat atau lembaga pendidikan.

"Ya ada temuan tulisan Ma'had saja yang artinya tempat atau lembaga," sambungnya.

Sementara itu, kasus yang dilaporkan para korban masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Demak.

Baca juga: Jalur Lingkar Utara Brebes-Tegal Kembali Memakan Korban, Pembonceng Motor Tewas Mengenaskan

 

Dua Korban Telah Membuat Laporan Polisi

Kasus ini mencuat setelah dua perempuan melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MT yang disebut sebagai pengelola lembaga tersebut.

Pendamping hukum korban, Nizar Alqomari, mengatakan laporan pertama diajukan oleh korban berusia 14 tahun pada tahun 2025.

Selanjutnya, laporan kedua dibuat oleh perempuan berinisial S (25) pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Nizar, kedua pelapor merupakan mantan santri yang pernah berada di lembaga tersebut.

Nizar mengungkap, terduga pelaku memperdaya korban dengan dalih sebagai taqdim kepada kyai.

Para korban yang kemungkinan lebih dari dua orang tidak memiliki banyak pilihan. 

"Korban diduga lebih dari dua orang tetapi mereka takut karena telah didatangi oleh terlapor dengan ancaman jika ikut melaporkan kasus itu ke polisi akan dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik," ujar Nizar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor karena berbagai faktor, termasuk rasa takut dan tekanan psikologis.

"Korban juga tidak berani melawan, bahkan ketika sudah mendapatkan perlakuan itu, mereka juga tidak berani melaporkan karena takut," terangnya.

 

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Kasus yang dilaporkan korban pertama pada 2025 hingga kini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.

Sementara laporan kedua baru diterima oleh penyidik pada Juni 2026.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan yang ada.

Di sisi lain, Nizar berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap.

"Ya kami harap korban lainnya berani melaporkan untuk mengungkap praktik-praktik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku," ungkapnya.

 

Dugaan Lembaga Beroperasi Tanpa Izin

Dalam keterangannya, Nizar juga menyebut lembaga yang dipimpin MT diduga tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren dan lebih menyerupai padepokan atau lembaga pendidikan nonformal.

Ia mengatakan lembaga tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 2019 dan memiliki puluhan santri yang sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Demak.

"Terduga pelaku juga mengaku sebagai kyai, punya pondok pesantren tapi tidak berizin," ungkapnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

Aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.