Kronologi Pencurian Motor di Masjid Baitul Muslim yang Berujung Amuk Massa
taryono June 07, 2026 10:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria berinisial ES (43) babak belur setelah kepergok mencuri sepeda motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (5/6/2026) malam. 

Baca juga: Kepala Pekon Suka Agung Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.15 WIB saat jemaah tengah melaksanakan salat Isya. Korban, Sukirno, melihat sepeda motornya yang dipinjam kerabatnya, Ulum Arsyaban, tiba-tiba dikendarai oleh orang tidak dikenal keluar dari halaman masjid. 

Merasa ada yang mencurigakan, korban langsung melakukan pengejaran.

Pelarian ES berakhir di kawasan Pasar Yogyakarta, di mana ia berusaha kabur saat hendak dimintai keterangan. 

Teriakan korban memancing warga setempat, dan pelaku pun tak luput dari amukan massa. 

Petugas kepolisian yang kebetulan berpatroli segera mengamankan ES sebelum luka yang dialaminya bertambah parah. 

“Saat ini, ES masih menjalani perawatan. Setelah kondisinya memungkinkan, ia akan dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto.

Polisi menemukan sepeda motor korban dengan rumah kunci rusak dan dua mata kunci letter T yang diduga digunakan ES untuk melakukan pencurian. 

Sugiyanto menambahkan, penyidik masih menelusuri motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Pringsewu. 

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan ES merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman penjara terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. 

Menariknya, polisi juga menemukan indikasi penggunaan identitas berbeda oleh pelaku, yang awalnya tercatat dengan inisial G dan alamat di Kabupaten Mesuji, diduga untuk menutupi riwayat kriminalnya.

Dalam proses penyidikan, ES dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” kata Sugiyanto.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.