SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Polrestabes Palembang resmi menetapkan AJ (53), seorang pengusaha di Palembang, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawannya sendiri, IP.
Penetapan ini dilakukan setelah video aksi kekerasan pelaku yang memukul korban menggunakan kayu viral di media sosial.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (6/6/2026) siang dan kini telah ditahan.
"Kami menerima laporan adanya peristiwa penganiayaan dan juga ada video viral tersebut. Kejadiannya di salah satu pool truk milik pelaku di Jalan HM Noerdin Panji pada Jumat, 5 Juni 2026," ujar Sonny saat menggelar rilis pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, tadi siang pihaknya telah mengamankan Junaidi alias AJ dan dibawa ke Polrestabes Palembang. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa tali, pecahan kayu, dan pakaian.
"Kami telah mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap J alias AJ, dari laporan korban yakni inisial IP. Serta mengumpulkan dua alat bukti," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 262 KUHPidana tentang kekerasan di muka umum.
AJ (53), pengusaha di Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, membeberkan motif di balik aksinya memukul sang karyawan, IP.
AJ berdalih emosinya tersulut karena korban diduga membawa kabur satu unit truk operasional perusahaan.
Menurut AJ, peristiwa ini bermula saat korban yang baru berstatus sebagai sopir baru di perusahaannya diberikan kepercayaan untuk membawa kendaraan operasional.
Korban juga telah dibekali uang jalan sebesar Rp600 ribu untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).
"Dia diberikan uang operasional untuk membeli solar. Setelah itu kendaraan tidak kembali dan keberadaannya tidak diketahui. Kami lalu melakukan pencarian," ujar AJ.
Kendaraan yang diduga dibawa kabur tersebut adalah satu unit dump truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
AJ menambahkan, pihak manajemen sebenarnya telah membuat laporan resmi terkait dugaan penggelapan ini ke Polsek Sukarami.
Namun, sebelum polisi bertindak, pihak perusahaan berhasil menemukan korban beserta truk tersebut di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Mobil yang diduga dibawa kabur sudah kami temukan di Betung bersama korban," jelas AJ.
Lebih lanjut, AJ mengaku mendapatkan informasi dari media sosial bahwa korban diduga pernah melakukan modus serupa terhadap angkutan umum milik warga di Bekasi, Jawa Barat.
Meski begitu, pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kebenaran informasi tersebut serta fokus pada penyidikan kasus penganiayaan yang menjerat AJ.