Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial EI (36), kembali tersandung kasus hukum.
Baca juga: Sekolah Swasta Perlu Dikuatkan, Solusi Anak Putus Sekolah di Lampung
Sebelumnya, EI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta. Kini, ia kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap seorang warga.
Korban dalam kasus terbaru ini adalah Muhammad Anggi Ambri Nugraha, seorang pengusaha BRI-Link di Pekon Suka Agung Barat, yang mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IX/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TGMS/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 September 2025.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 3 Desember 2024.
Saat itu, tersangka mendatangi usaha BRI-Link milik korban dan meminta bantuan untuk mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas namanya.
Menurut penyidik, tersangka beralasan bahwa dana miliknya masih dalam proses pengiriman. Untuk meyakinkan korban, EI bahkan menitipkan kunci mobil yang dibawanya sebelum meninggalkan lokasi. Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersangka.
“Tersangka meminta korban melakukan transfer sebesar Rp5 juta ke rekening miliknya dengan alasan dana masih dalam perjalanan. Korban percaya dan memenuhi permintaan tersebut,” kata Agus, Sabtu (6/6/2026).
Tiga hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta, dengan janji akan mengembalikan seluruh dana yang dipinjam beserta pembayaran sebelumnya.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Bahkan, tersangka sempat meminta seseorang mengambil mobil yang sebelumnya dititipkan dengan alasan akan mencairkan dana, namun pembayaran kepada korban tetap tidak dilakukan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka menggunakan rangkaian keterangan yang meyakinkan korban sehingga bersedia menyerahkan uang, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua lembar bukti transaksi BRI-Link senilai Rp5 juta dan Rp1 juta. Agus menambahkan, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawa EI ke Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan EI sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur dan cukup bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Agus.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)