TRIBUNBANYUMAS.COM,PURWOKERTO - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria direncanakan dibubarkan setelah tak maksimal memberi masukan ke pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Untuk membubarkan Perumda Pasar Satria, Pansus 8 DPRD Kabupaten Banyumas sampai bertolak ke Kabupaten Cirebon untuk studi banding sebelum keputusan final pembubaran.
Kunker itu berlangsung Selasa (2/6/2026).
Ketua Pansus 8 DPRD Banyumas Arief Dwi Kusumawardhana mengatakan, pembubaran Perumda Pasar Satria juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang menginstruksikan pengelolaan pasar rakyat dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca juga: "Tolong, Pak, Pasar Karanglewas Semakin Kacau," Curhat Warga yang Lelah dengan Kemacetan
Namun, di Cirebon, lahirnya PP tersebut tak membuat mereka langsung menghapus Perusahaan Daerah (PD) Pasar tetapi justru direvitalisasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Keuangan dan Jasa.
"Ini menarik. Di satu sisi kita punya Perumda akan dibubarkan, tapi di kabupaten lain malah direvitalisasi."
"Dasar hukumnya (sama), PP 35 Tahun 2023 itu," kata Arief, Rabu (3/6/2026).
Di sisi lain, terungkap, Perumda Pasar Satria terbentuk tahu 2014.
Saat itu, bernama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria.
Usulan pembentukan perusahaan daerah ini muncul karena melihat wilayah lain sukses menjalankan dan menambah PAD.
Menurut Arief, saat itu, kiblat yang digunakan adalah PD Pasar Surya Surabaya.
"Saat itu, harapannya bisa memaksimalkan PAD. Jadi tidak hanya soal pasar dan jual beli, juga mengurus kebersihan dan parkir," katanya.
Namun, perjalanannya, Perumda Pasar Raya tak mengelola seluruh pasar di Banyumas.
Dari 28 pasar milik pemkab, hanya dua pasar yang dikelola perumda tersebut, yaitu Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok.
Direksi dan kepengurusan baru terbentuk tahun 2018.
Dalam perjalanannya, Perumda Pasar Satria dinilai tidak maksimal menyumbang PAD.
Itu sebabnya, DPRD Banyumas mengusulkan pembubaran.
"Menurut kacamata kami (DPRD, Red) kenapa diusulkan untuk dibubarkan, ya karena tidak maksimal," jelasnya.
Baca juga: Kasihan Pedagang Lansia di Pasar Cilongok Dibayar Pembeli dengan Uang Palsu
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas Ahmad Suryanto mengatakan, pembentukan Perumda Pasar Satria berdasarkan PP 54 Tahun 2017.
Tetapi, sesuai kajian dan evaluasi, Perumda Pasar Satria dinilai tidak punya core bisnis.
"Kemudian, berdasarkan PP 35 Tahun 2023 Pasal 66, retribusi ditarik kembali oleh dinas."
"Ini untuk menyelematkan terutama aset, ya kita melakukan likuidasi," jelasnya. (*)