TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Nasional Korea Selatan (NEC), Roh Tae-ak, mengatakan pada Jumat (5/6/2026) bahwa ia akan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas kekurangan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan lokal yang digelar Rabu (3/6/2026).
Di Indonesia, pemilihan lokal ini serupa dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kurangnya surat suara menghambat proses pemungutan suara dan memicu protes publik.
Mengutip usnews.com, Roh Tae-ak mengatakan tidak ada alasan yang dapat membenarkan kegagalan tersebut karena telah merugikan kepentingan publik dan komitmen warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Menurutnya, insiden itu juga dapat dimengerti telah meningkatkan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu.
Roh mengatakan panel ahli independen akan dibentuk untuk menyelidiki penyebab kesalahan tersebut dan ia siap menerima konsekuensi dari hasil penyelidikan.
Di sekitar 50 TPS, surat suara habis dan harus dipasok ulang.
Sementara itu pemungutan suara di 22 TPS lainnya terganggu akibat keterlambatan pengiriman surat suara, kata seorang pejabat NEC dalam pengarahan.
Terdapat sekitar 14.300 TPS di seluruh Korea Selatan.
Para pemilih harus menunggu berjam-jam hingga larut malam di sejumlah lokasi setelah pemungutan suara resmi ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat pada Rabu.
Baca juga: Eks Caleg DPRD Bekasi Jadi Otak Pembunuhan WNA Korea Selatan, Bayar Eksekutor Rp139 Juta
Salah satunya terjadi di sebuah TPS di Distrik Songpa, Seoul, tempat massa yang marah mendirikan blokade dan mencegah petugas mengangkut kotak suara setelah pemungutan suara berakhir.
Para pengunjuk rasa tetap bertahan di tengah hujan sepanjang malam hingga Jumat pagi, ketika ratusan polisi dikerahkan untuk mengawal petugas komisi mengambil dua kotak suara terakhir.
Penghitungan suara resmi berakhir pada Jumat sore.
Pejabat NEC mengatakan, surat suara hanya dicetak untuk 50 persen pemilih yang memenuhi syarat karena tingginya jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilih mereka dalam dua hari pemungutan suara awal pekan sebelumnya.
Secara keseluruhan, jumlah surat suara yang dicetak untuk tiga hari pemungutan suara mencapai 73 persen dari total pemilih yang memenuhi syarat.
Kekurangan surat suara memicu kemarahan publik.
Para pejabat pemerintah mengakui insiden tersebut merupakan kegagalan dalam melindungi hak demokratis warga negara untuk memilih.
Mengutip Reuters, lebih dari 6.000 orang berdemonstrasi pada Jumat malam di pusat penghitungan suara di Seoul dan menuntut agar pemilihan lokal diulang setelah sebagian warga tidak dapat memberikan suara akibat kekurangan surat suara.
Kerumunan berkumpul di Stadion Bola Tangan Olimpiade SK, lokasi penghitungan suara berlangsung.
Polisi Seoul belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.
Belasan demonstran, sebagian besar berusia 20-an dan 30-an, mengatakan kepada Reuters bahwa mereka datang setelah melihat video di YouTube dan unggahan media sosial mengenai proses penghitungan suara serta keluhan para pemilih.
"Saya menonton pemilihan secara langsung, dan ketika melihat laporan tentang kurangnya surat suara, saya pikir ini tidak bisa dibiarkan," kata Lee Ung-yeong, warga Seoul berusia 21 tahun.
"Penjelasan Komisi Pemilihan Nasional tidak memadai. Jadi saya datang setelah bekerja."
Demonstran lainnya, Park Gui-nam, 30 tahun, mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak memilih warga negara.
Tidak ada komentar langsung dari NEC maupun pemerintah terkait tuntutan agar pemilu diulang.
Mengutip Inquirer, aksi protes berlanjut hingga Sabtu (6/6/2026) malam waktu setempat.
Para demonstran bahkan masih bertahan hingga Minggu dini hari.
Pada Minggu pukul 02.00 waktu setempat, sedikitnya 1.000 demonstran masih berada di lokasi. Banyak di antaranya berusia 20-an dan 30-an, mengibarkan bendera nasional berukuran besar serta meneriakkan slogan "Pemilu ulang, pemilu ulang", lapor AFP.
Para sukarelawan muda membagikan air minum, kopi, dan cokelat kepada peserta aksi.
Sebagian demonstran datang bersama hewan peliharaan mereka, sementara yang lain duduk di atas tikar piknik sambil memegang bendera nasional dan berjaga sepanjang malam.
"Terlepas dari afiliasi politik, ketidakmampuan untuk memilih merupakan pelanggaran terhadap hak-hak kita dalam demokrasi yang bebas," kata Seo Jin-hee, 31 tahun, kepada AFP dengan nada emosional.
"Penjelasan komisi tersebut sama sekali tidak masuk akal bagi warga negara biasa," kata demonstran lainnya, Park Soun-wok, 29 tahun.
"Tidak masalah apakah kandidat pilihan saya menang atau tidak. Terlepas dari semua itu, saya percaya pemilihan ini harus diulang," ujarnya kepada AFP.
Mengutip nec.go.kr, Korea Selatan memiliki empat macam pemilu utama, yakni pemilu presiden, pemilu legislatif (National Assembly), pemilu lokal serentak, serta pemilu pengganti/selingan (re-and-by elections).
Semua warga negara berusia 18 tahun ke atas berhak memilih.
Presidential Elections dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan sistem plurality vote (suara terbanyak).
Presiden Korea Selatan hanya boleh menjabat satu periode (5 tahun).
National Assembly berfungsi sebagai lembaga legislatif dengan masa jabatan 4 tahun.
Pemilihan ini diadakan setiap 4 tahun sekali.
National Assembly terdiri dari 300 anggota: 253 dipilih dari daerah pemilihan tunggal, 47 melalui sistem proporsional.
Local Elections diselenggarakan setiap 4 tahun untuk memilih gubernur provinsi, wali kota metropolitan, wali kota kabupaten/kota, serta anggota dewan lokal.
Pemilihan ini digelar pada Rabu pertama setelah hari ke-30 sebelum berakhirnya masa jabatan.
Tahun ini, pemilihan lokal digelar pada tanggal 3 Juni.
Pemilu ini adalah pemilu tambahan untuk mengisi jabatan yang kosong, biasanya diadakan dua kali setahun (April dan Oktober).
Mengutip Korea Herald, Korea Selatan menggelar pemilihan lokal serentak pada Rabu (3/6/2026).
Para pemilih memilih total 4.227 pejabat, termasuk kepala 16 pemerintahan metropolitan dan provinsi, anggota dewan lokal, kepala distrik, kepala kabupaten, dan pengawas pendidikan.
Pemilihan ini diadakan bersamaan dengan pemilihan sela untuk 14 kursi Majelis Nasional.
Pemilu ini merupakan pemilu lokal nasional kesembilan sejak pemulihan otonomi daerah pada 1995.
Pemilu lokal diselenggarakan setiap empat tahun sekali di antara periode pemilihan Majelis Nasional, sehingga pemilih dapat menilai politik lokal dan nasional secara terpisah.
Pemilu tahun ini dipandang sebagai ujian elektoral nasional pertama bagi pemerintahan Presiden Lee Jae Myung sejak ia menjabat setelah pemakzulan dan pemberhentian mantan Presiden Yoon Suk Yeol akibat deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024.
Partai Demokrat Korea yang berkuasa memandang pemilu ini sebagai kesempatan untuk memperkuat dukungan terhadap pemerintahan baru.
Sementara itu, Partai Kekuatan Rakyat sebagai oposisi utama menggambarkan pemilu tersebut sebagai referendum terhadap tahun pertama pemerintahan Lee.
Mengutip Chosun, dari pemilihan 16 walikota dan gubernur metropolitan, Partai Demokrat yang berkuasa memenangkan 12 pemilihan dengan kemenangan telak.
Sementara itu, Partai Kekuatan Rakyat oposisi berhasil mempertahankan 4 pemilihan, termasuk jabatan walikota Seoul.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)