TRIBUNDEPOK-Polda Jawa Barat bersiap menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi "Patuh Lodaya 2026".
Operasi keselamatan lalu lintas ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan fokus utama dalam operasi tahun ini adalah optimalisasi penegakan hukum atau tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini disampaikannya saat membuka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Lodaya 2026 di Aula Ditlantas Polda Jabar, Selasa (2/6/2026).
"Selaras dengan tema tahun ini, kami ingin menghadirkan sistem penindakan yang tegas, modern, dan transparan melalui inovasi teknologi. Penegakan hukum elektronik ini akan dioptimalkan baik di ruas jalan tol maupun non-tol," ujar Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Wakapolda Jabar juga memberikan instruksi keras kepada seluruh jajarannya agar Latpraops ini tidak sekadar menjadi formalitas tahunan, melainkan dia meminta seluruh personel serius dalam menyamakan pola pikir dan pola tindak sesuai manajemen operasi kepolisian.
"Saya tekankan kepada seluruh peserta agar latihan ini tidak hanya dijadikan kegiatan seremonial semata. Kesiapan strategi mutlak diperlukan agar setiap personel mampu mencapai sasaran dan target operasi secara maksimal," ujarnya.
Adapun sasaran utama dari Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, meliputi antisipasi segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.
Baca juga: Siap-siap! Polisi akan Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026 Serempak di Bogor
Adapun Operasi Patuh Lodaya akan melakukan penindakan secara elektronik maupun di tempat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun sistem digitalisasi ETLE menjadi panglima dalam operasi ini, petugas di lapangan tetap dibekali wewenang penuh untuk memberlakukan tilang konvensional atau manual terhadap jenis pelanggaran berat yang kasat mata.
Pihak penyidik lalu lintas telah memetakan sedikitnya 11 jenis pelanggaran krusial yang menjadi fokus penindakan utama selama operasi berlangsung di lapangan.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak secara tegas:
Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Tindakan melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
Aksi nekat menerobos lampu merah.
Memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan aman.
Perilaku berbahaya berkendara melawan arus.
Pemotor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
Pengendara roda dua yang berboncengan melebihi ketentuan (lebih dari satu orang).
Penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai aturan spesifikasi teknis Polri.
Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang memicu polusi suara.
Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis asli serta mengabaikan kelengkapan standar.