Di Tengah Kasus Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim, Ini Tarif Resmi Izin Tinggal WNA
Tiara Shelavie June 07, 2026 01:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat nama Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, tengah menjadi sorotan. 

Silmy Karim telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi periode 2022–2026, pada Kamis (4/6/2026).

Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. 

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus yang sama. 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan sejumlah orang pada 2–3 Juni 2026. 

Di tengah kasus tersebut, biaya resmi layanan keimigrasian ikut menjadi perhatian. 

Publik mulai mempertanyakan besaran tarif resmi izin tinggal WNA yang ditetapkan pemerintah. Sejatinya, Besaran tarifnya sendiri telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lantas, berapa sebenarnya tarif izin tinggal WNA yang berlaku di Imigrasi?

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, tarif pengurusan izin tinggal WNA berbeda-beda tarifnya.

Adapun untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang dikenakan meliputi masa 30 hari sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Peras WNA

Kemudian, izin tinggal terbatas paling lama 10 tahun sebesar Rp 7 juta.

Selain itu, ada Izin Tinggal Tetap (ITAP) masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, masing-masing RP 7 juta dan Rp 12 juta. 

Rincian Biaya Izin Tinggal WNA 

Dilihat Tribunnews pada Minggu (7/6/2026) di situs imigrasi.go.id, tercantum biaya keimigrasian yang meliputi informasi dokumen perjalanan RI dan izin keimigrasian.

Pada bagian biaya keimigrasian, ada beragam informasi biaya, seperit izin kunjungan, izin masuk kembali, izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas.

Berikut bagian yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000

Baca juga: Vokalis, Gitaris hingga Malaikat: Kode Rahasia Sindikat Korupsi Imigrasi yang Jerat Silmy Karim

Selain itu, pada bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). Berikut rinciannya:

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.