SURYA.co.id, TULUNGAGUNG – Seorang pria berinisial Mis (55), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah kepergok diduga hendak melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jumat (5/6/2026).
Pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya diketahui warga saat sebagian besar masyarakat tengah menjalankan ibadah salat Jumat.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Mis bukan kali pertama menyasar rumah tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (2/6/2026), ia diduga telah berhasil membobol rumah milik Masrohatin Annisa (44) dan membawa kabur uang tunai Rp35 juta serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Sumbergempol AKP M Anshori mengatakan pelaku diduga kembali mendatangi rumah yang sama untuk mengulangi aksinya.
“Dia sudah pernah mengambil uang dan HP, terus bermaksud mengulangi kembali di rumah yang sama,” jelas Kapolsek Sumbergol, AKP M Anshori.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Mis memiliki cara khusus dalam memilih target pencurian.
Ia mencari rumah yang dalam kondisi sepi dan ditinggalkan pemiliknya.
Sebelum beraksi, pelaku berpura-pura menjadi pencari barang bekas di lingkungan permukiman untuk mengamati situasi dan memastikan kondisi rumah sasaran.
Setelah merasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mencari barang-barang berharga yang bisa dibawa kabur.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika warga mencurigai keberadaannya di rumah korban pada Jumat siang.
Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi.
“Hari Jumat itu kami menerima laporan dari warga, ada seseorang yang masuk ke salah satu rumah. Kami segera mendatangi lokasi kejadian,” sambung Anshori.
Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku berada di rumah korban.
Saat itu, warga telah mengepung rumah tersebut dan berusaha menangkap pelaku karena emosi atas dugaan aksi pencurian yang dilakukan.
Ketika polisi membawa Mis keluar dari rumah menuju kendaraan petugas, situasi sempat memanas.
Sejumlah warga yang geram melayangkan pukulan ke arah pelaku meski aparat berupaya memberikan perlindungan.
Beruntung, situasi dapat dikendalikan sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat insiden tersebut, pelaku hanya mengalami luka lecet ringan di bagian wajah.
Dalam proses pemeriksaan, polisi mengaku sempat mengalami kesulitan mendapatkan keterangan dari pelaku.
Menurut AKP Anshori, Mis tidak memberikan jawaban atas pertanyaan petugas dan menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Ditanya petugas kami, dia sama sekali tidak mau menjawab. Dia seperti menantang,” ungkap Anshori.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebuah bungkusan yang disebut sebagai gembolan atau jimat.
Di dalamnya terdapat beberapa benda, termasuk rambut.
Polisi selanjutnya mengamankan dan membakar benda tersebut.
“Setelah jimatnya dibakar, dia seperti lemas. Semua pertanyaan dijawab semua,” tutur Anshori.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Mis mengakui telah mengambil uang tunai Rp35 juta dan sebuah telepon genggam dari rumah korban.
Menurut pengakuannya, sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa dokumen resmi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kabupaten Blitar dan menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp2,5 juta.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
“Kami juga menyita sepeda motor Honda CBR150R Streetfire hitam AG 6854 RAL. Sepeda motor itu yang dipakai sarana mencuri,” ungkap Anshori.
Dalam pemeriksaan, Mis juga mengaku pernah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, yakni iPhone 12 Pro Max, Oppo A5 Pro, Realme C12, serta sebuah ponsel Vivo dalam kondisi rusak.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum diakui pelaku.
Dari rekam jejak hukum yang dimiliki, Mis diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Ia tercatat sudah lima kali menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dalam perkara serupa.
“Jadi dia memang residivis pencurian yang kawakan. Baru 4 TKP yang dia akui,” pungkas Anshori.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap rumah yang ditinggalkan kosong, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti saat ibadah berjamaah atau kegiatan massal.
Modus berpura-pura mencari barang bekas untuk memantau situasi juga menjadi pola yang patut diwaspadai warga.
Di sisi lain, tindakan warga yang berusaha menghakimi pelaku menunjukkan tingginya emosi masyarakat terhadap tindak kriminal.
Namun penanganan hukum tetap perlu diserahkan kepada aparat agar proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.