Polisi Sikat Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Langsung Ditilang dalam Semalam
Wiwit Purwanto June 07, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Maraknya penggunaan knalpot brong yang dikeluhkan warga di wilayah Babat akhirnya mendapat respons dari Polres Lamongan.

Dalam patroli skala besar cipta kondisi yang digelar Sabtu (6/6/2026) malam, polisi menindak puluhan pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot tidak standar.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.20 WIB hingga tengah malam itu menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Babat yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas pengendara dengan knalpot bising.

Polisi Sisir Jalur Babat hingga SP3 Mira

Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso SH MH, dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Babat dan sejumlah satuan fungsi Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan suara knalpot brong yang dinilai mengusik kenyamanan warga.

Baca juga: 3 Kuli Bangunan di Gresik Nyaris Dimassa Usai Geber Motor Knalpot Brong Sambil Mabuk

“Semalam cipta kondisi dengan sasaran knalpot brong karena banyak keluhan dari masyarakat Lamongan. Kendaraan yang terbukti melanggar dibawa ke Mako Polres dan dilakukan penilangan sesuai SOP,” ujar Hamzaid.

Petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di sepanjang jalur dari Mapolsek Babat hingga kawasan Simpang Tiga (SP3) Mira. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan administrasi maupun kondisi teknisnya.

Puluhan Motor Ditilang dan Dibawa ke Polres

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa surat kendaraan, penggunaan helm, spion, lampu kendaraan, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.

"Hasilnya, sebanyak 21 unit sepeda motor ditilang karena menggunakan knalpot brong maupun melanggar aturan kelengkapan berkendara lainnya," katanya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan remaja dan pengendara muda, agar mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.

Baca juga: 140 Motor Dikandangkan di Polrestabes Surabaya Hasil Razia Knalpot Brong Jelang Nataru 2025/2026

Hamzaid menegaskan, kepatuhan terhadap aturan berkendara bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga demi menjaga kenyamanan pengguna jalan lain dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif.

Polres Lamongan memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong di wilayah setempat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.