TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria yang kedapatan merekam area sensitif tubuh penumpang perempuan di KRL Commuter Line harus berurusan dengan petugas keamanan. Meski korban memilih tidak melapor ke polisi, pelaku tetap menerima sanksi tegas berupa blacklist dari seluruh layanan Commuter Line.
KAI Commuter menjatuhkan sanksi blacklist kepada seorang penumpang pria yang terbukti merekam penumpang perempuan secara diam-diam di dalam rangkaian KRL Commuter Line relasi Nambo–Jakarta Kota.
Keputusan tersebut diambil setelah pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas di Stasiun Manggarai.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan, laporan mengenai dugaan pelecehan itu diterima petugas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.22 WIB.
Korban yang merupakan penumpang perempuan melaporkan adanya tindakan perekaman menggunakan telepon seluler oleh seorang pria di dalam kereta.
Petugas Pengamanan Walka kemudian bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari terduga pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban.
Setelah berhasil ditemukan, pria tersebut langsung diamankan dan diturunkan di Stasiun Manggarai.
Ia kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Manggarai bersama korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah melakukan perekaman terhadap bagian tubuh sensitif korban.
Karina mengatakan pengakuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Karina saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Sosok Menteri PPPA Arifah Fauzi, Usul Gerbong KRL Perempuan di Tengah, Aktif Organisasi & Sosial
Meski pelaku telah mengakui tindakannya, korban memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Korban memilih menyerahkan penanganan kasus kepada pihak KAI Commuter tanpa membuat laporan kepolisian.
Sebagai bentuk tindak lanjut, operator Commuter Line tetap memberikan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku.
"Pelaku dikenakan sanksi blacklist sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan Commuter Line," kata Karina.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah video penanganan pelaku beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info, terlihat pelaku digiring oleh petugas keamanan stasiun menuju area pengamanan.
Di tengah proses pengamanan tersebut, tampak seorang pria berjaket hitam meluapkan emosinya dengan menendang dan memukul terduga pelaku dari belakang.
Pria tersebut juga terdengar meminta agar telepon genggam milik pelaku dibuka untuk diperiksa.
Aksi tersebut memicu beragam reaksi dari warganet, sementara pihak KAI Commuter memastikan pelaku telah diproses sesuai prosedur dan dijatuhi sanksi larangan menggunakan layanan Commuter Line.
Sebelumnya juga pernah terjadi dugaan pelecehan seksual di dalam KRL rute Jakarta Kota-Nambo pada awal Mei 2026 lalu.
Diketahui peristiwa terjadi di dalam gerbong 5 atau 6 keberangkatan KRL dari Stasiun Citayam.
Peristiwa ini viral lewat unggahan sejumlah penumpang di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang wanita diduga menjadi korban dalam kejadian ini.
Korban tampak melawan kemudian menjambak rambut pelaku.
Wanita itu mengaku tidak terima mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Korban kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada petugas di Stasiun Cibinong.
Namun, laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena tidak ada saksi lain yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Korban lantas meminta penumpang perempuan lain untuk buka suara jika mengalami tindakan serupa dari pelaku.
PT KAI Commuter Line lantas menerangkan peristiwa itu terjadi pukul 19.07 WIB di Commuter Line nomor 1526.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa kedua pihak kini dibawa ke Polres Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban disebut akan mendapatkan pendampingan hukum dan KAI Commuter akan bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Ia juga mengapresiasi keberanian korban maupun penumpang lain yang melaporkan kejadian itu kepada petugas. (TribunNewsmaker/WartaKota/TribunVideo)