TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menangkap 13 pencuri motor yang beraksi di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, seluruh aksi kejahatan itu dilakukan pada tengah malam hingga dini hari dengan permukiman dan komplek perumahan sebagai sasaran utama.
"Mereka baraksi biasanya jam 12 malam sampai 4 pagi, jam rawan. Lokasi yang menjadi sasaran mayoritas adalah tempat tinggal atau kawasan yang terdapat banyak kendaraan terparkit," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Minggu (7/6/2026).
Niko mengungkapkan, 13 pencuri sepeda motor tersebut ditangkap berdasarkan 9 laporan resmi para korban, baik warga Cimahi maupun KBB.
"Dari 9 laporan dan 13 tersangka kami amankan juga 9 unit kendaraan hasil curian dari tangan pelaku," ungkap Niko.
Niko menuturkan, sepeda motor hasil curian dijual secara utuh maupun dijual secara terpisah per setiap bagian atau spare part.
Dari keterangan para pelaku, harga satu unit sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
"Jadi dijual dengan cukup murah, masyarakat wajib curiga saat ada yang jual kendaran murah. Dan semakin lengkap dokumen yang bisa disandingkan dengan kendaraan tersebut, maka harga jualnya akan lebih tinggi," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait pencurian dengann pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Baca juga: Komplotan Maling di Ciamis Beraksi di Pasar Malam, Motor Curian Dijual Rp 1,7 Juta ke Pangandaran