TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Polisi menangkap Anton Adha (41), warga Kecamatan Sekayu, yang sudah menghabisi nyawa Rusdianto (45), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel.
Sebelumnya, tersangka membunuh korban di Desa Tanjung Dalam pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang saat berada di Kota Lubuklinggau, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari di Desa Tanjung Dalam.
"Pelaku saat ini sudah berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Apriansyah, Minggu (7/6/2026).
Lanjutnya, dari hasil penyidikan tim, aksi tersebut dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Pria di Keluang Muba Ditemukan Tewas Dengan Penuh Luka Bacok di Kepala, Buat Heboh Warga
Tersangka mengaku menyimpan dendam terhadap korban karena merasa sering dirundung dan difitnah.
"Motif tersangka melakukan pembunuhan karena kesal sering dirundung dan difitnah. Sehingga korban gelap mata dan melakukan aksi pembunuhan," ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok yang berada di area kebun karet. Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka bacok di bagian kepala.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala atas, dan kepala belakang. Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi dan keluar Kabupaten Muba," tambahnya.
Tim yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara.
"Dalam penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana pembunuhan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan," jelasnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com