Kasus Korupsi Dadan Hindayana Cs Tak Ganggu Distribusi Fasilitas Makan Bergizi Gratis di Daerah
Kharisma Tri Saputra June 07, 2026 03:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa operasional dan fasilitas program di berbagai wilayah tidak akan lumpuh. 

Langkah taktis diambil penyidik dengan tidak menarik ribuan barang pengadaan seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang harganya diduga telah digelembungkan (mark-up) oleh para tersangka, demi menjaga kelangsungan fungsi fasilitas tersebut di daerah.

Dalam perkara ini, korps adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa barang-barang operasional yang sudah telanjur dikirim ke daerah tetap bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan.

Kejagung memilih kebijakan hukum yang akomodatif agar pelayanan publik tidak telantar.

DITETAPKAN TERSANGKA- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (kiri), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya (kanan) dan Lodewyk Pusung (tengah) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
DITETAPKAN TERSANGKA- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (kiri), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya (kanan) dan Lodewyk Pusung (tengah) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Jaksa ST Burhanuddin Bongkar Awal Endus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs, Presiden Prabowo: Lanjutkan

Meskipun membiarkan barang-barang tersebut tetap beroperasi di wilayah masing-masing, Syarief menyebut pihaknya tetap mengamankan beberapa unit sebagai sampel pembuktian hukum dalam skandal korupsi di lingkungan BGN ini.

Fokus utama tim Jampidsus saat ini diarahkan pada pembongkaran sistem serta alur hulu pengadaan yang diarsiteki oleh Dadan Hindayana Cs, yang ditengarai telah memicu kerugian besar pada keuangan negara.

"Kalaupun ada yang disita itu hanya untuk sampel, jadi tidak perlu semuanya disita, semuanya bisa digunakan di wilayah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaanya," ujarnya.

Peran 3 Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan Hindayana Cs diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

“Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Syarief, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan yang dilakukan BGN tersebut di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilainya masih dalam perhitungan.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.