TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Kabar baiknya, bagi lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2) yang berhasil lolos, pemerintah telah menyiapkan skema gaji pokok yang menjanjikan beserta berbagai tunjangan melekat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Guru Sekolah Rakyat dengan kualifikasi pendidikan S1 atau Diploma IV (D4) akan ditempatkan pada Golongan IX.
Lulusan pada golongan ini berhak menerima gaji pokok berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan, tergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara itu, bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S2), mereka akan langsung masuk ke dalam Golongan X.
Besaran gaji pokok yang dialokasikan untuk Golongan X ini berada di angka Rp 3.339.100 sampai dengan Rp 5.484.000 per bulan.
Kesempatan untuk mendapatkan gaji dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terbuka lebar seiring dengan besarnya kuota yang disediakan. Pada bulan Juni 2026 ini, Kemensos total membuka sebanyak 3.053 lowongan kerja khusus untuk posisi Guru Ahli Pertama di Sekolah Rakyat.
Selain mengantongi gaji pokok yang kompetitif, para guru yang dinyatakan lulus juga akan menerima sejumlah tunjangan perlindungan. Hal ini telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 mengenai komponen penghasilan PPPK yang dibebankan pada APBN.
Tunjangan yang siap dibawa pulang oleh PPPK Guru Sekolah Rakyat ini meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, serta tunjangan jabatan fungsional. Tidak hanya itu, mereka juga berhak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau daerah terpencil.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua lulusan S1, D4, maupun S2 bisa langsung mendaftar dalam seleksi tahun ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat, di mana lowongan ini hanya diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru.
Kategori pelamar yang diakomodir dibagi menjadi dua, yaitu lulusan PPG yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, serta lulusan PPG yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN di Dapodik Kemendikdasmen.
Baca juga: Lowongan Kerja BRI Juni–Juli 2026: Simak Posisi, Syarat, dan Batas Pendaftarannya
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas dan tertarik mengincar gaji Golongan IX atau X tersebut, batas waktu pendaftaran terhitung cukup singkat. Proses pendaftaran lowongan kerja guru Sekolah Rakyat ini hanya dibuka sampai dengan tanggal 14 Juni 2026.
Sebelum melakukan pendaftaran, setiap pelamar diwajibkan memahami seluruh persyaratan yang diminta oleh Kemensos, mulai dari syarat umum kedisiplinan hingga syarat khusus seperti standar indeks prestasi kumulatif.
Syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Berikut adalah rincian persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta sebelum mengirimkan berkas pendaftaran:
Syarat Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun sebagai pegawai swasta.
Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Memiliki sertifikat pendidik.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat proses pengangkatan.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan saat pengangkatan.
Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan diserahkan pada saat pengangkatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi (bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan pemerintah), atau ditandatangani ketua yayasan (bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan swasta).
Jika seluruh berkas dan kualifikasi gaji yang diincar sudah sesuai, silakan ikuti tata cara pendaftaran melalui sistem online berikut:
Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
Membuat akun SSCASN melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id bagi pelamar yang belum memiliki akun.
Login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan lengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
Pilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, dan bidang yang dilamar.
Memilih unit penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pilih lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi kompetensi.
Setelah seluruh data terisi, lakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan pada informasi maupun dokumen yang diunggah.
Jika sudah sesuai, akhiri proses pendaftaran dengan mengirimkan formulir pendaftaran melalui sistem SSCASN sebelum tanggal 14 Juni 2026. (*)