Anggota DPRD Temanggung Batal Masuk Penjara setelah Aniaya Teman Wanita di Bandungan, Sepakat Damai
rika irawati June 07, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Angota DPRD Kabupaten Temanggung dari Fraksi PPP Nur Rofiq batal masuk penjara terkait kasus penganiayaan di tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu. 

Kasus tersebut tak akan berlanjut ke pengadilan lantaran diselesaikan secara damai lewat restorative justice. 

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, Jumat (5/6/2026). 

"Sudah ada perdamaian, restorative justice antara pelaku dan korban. Kesepakatan terjadi pekan lalu," kata AKP Bodia Teja.  

Baca juga: Oknum DPRD Temanggung Diduga Aniaya Wanita, Tulang Hidung Sampai Geser

Menurut Bodia, kesepakatan damai terjadi pada Jumat (22/5/2026) pekan lalu. 

Kedua belah pihak sepakat tak melanjutkan kasus ini ke meja hijau dan pelapor bersedia mencabut laporan yang telah masuk di kepolisian. 

Namun, meski kesepakatan damai telah tercapai, Bodia mengatakan, saat ini, anggota DPRD Temanggung itu masih mendekam di dalam penjara Markas Polres Semarang lantaran berkas administratif pelepasan tersangka belum rampung.  

"Masih di tahanan, masih menunggu proses administrasi restorative justice-nya." 

"Kalau proses sudah selesai, dikeluarkan dari tahanan," ujar Bodia.  

"Dan pada hari ini, Jumat (5/6/2026), surat dari Pengadilan Negeri terkait penetapan henti sidik sudah turun," imbuhnya.  

Viral di Media Sosial 

Peristiwa itu terjadi saat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. 

Baca juga: Anggota DPRD Temanggung Terancam Dipecat, Terlibat Penganiayaan di Tempat Karaoke di Bandungan

Akibat kekerasan yang dialami, korban berinisial S mengalami lebam berdarah di beberapa bagian tubuh, mulai dari area tangan, paha, punggung, hingga wajah.  

Bahkan, hantaman keras pelaku mengakibatkan struktur tulang hidung korban bergeser. 

Ditemani kuasa hukumnya, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Semarang. 

Pelaku yang merupakan wakil rakyat itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk proses hukum selanjutnya. (Kompas.com/Dian Ade Permana) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.