TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengamat pemerintahan Jambi menilai kerusakan berulang pada sejumlah fasilitas publik, seperti GOR Kotabaru, Gedung Seni, dan Gedung Senam Jambi akibat aksi vandalisme maupun pencurian komponen, menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset publik.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terus terkurasnya anggaran pemerintah daerah karena harus digunakan untuk perbaikan secara berulang.
Hal itu disampaikan Pengamat Pemerintahan Jambi, Citra Darminto. Menurutnya, keberhasilan perawatan fasilitas publik tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering pemerintah melakukan perbaikan.
"Melainkan juga keterlibatan aktif masyarakat dalam memelihara fasilitas publik demi kenyamanan bersama," katanya saat dihubungi Tribunjambi.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6/2026).
Citra menilai masih terdapat kesenjangan antara semangat membangun dan budaya merawat fasilitas yang sudah tersedia.
"Artinya, kita sibuk membangun sesuatu, tetapi pemerintah sering melupakan aset-aset yang sebelumnya telah dibangun," ujarnya.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi (Unja) itu berpendapat, Pemerintah Provinsi Jambi perlu memperkuat sejumlah pilar utama agar fasilitas publik tetap terjaga dan nyaman digunakan masyarakat.
Menurutnya, salah satu aspek penting ialah regulasi dan kebijakan standar operasional. Pemerintah perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna menjamin kualitas fasilitas publik, seperti GOR Kotabaru, Gedung Seni, Gedung Senam, serta fasilitas umum lainnya.
Pemeliharaan tersebut mencakup fasilitas kamar mandi, tribun penonton, infrastruktur bangunan, hingga jalur pedestrian.
"Dengan begitu, masyarakat dapat merasa nyaman saat menggunakan fasilitas tersebut. Kebijakan ini juga harus disertai alokasi APBD yang transparan," imbuhnya.
Citra menjelaskan pilar berikutnya ialah perawatan rutin dan pemeliharaan teknis. Dinas terkait, seperti Dinas Bina Marga maupun pengelola aset daerah, perlu secara berkala melakukan perbaikan.
"Hal itu mencakup pengecatan, perbaikan fasilitas yang rusak, hingga pembersihan area fasilitas," jelasnya.
Ia juga menilai pengerahan petugas kebersihan perlu ditingkatkan, bahkan bila diperlukan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Ruang Publik.
Menurutnya, petugas dapat ditugaskan secara bergiliran untuk memastikan fasilitas tetap nyaman digunakan setiap hari serta mengaktifkan layanan pengaduan masyarakat.
"Misalnya melalui kanal aduan resmi Pemerintah Provinsi Jambi agar laporan kerusakan atau pengrusakan fasilitas dapat ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.
Selain itu, edukasi dan penegakan sanksi juga perlu diperkuat melalui sosialisasi agar fasilitas publik tidak disalahgunakan, termasuk mencegah vandalisme.
"Pemerintah Provinsi Jambi juga perlu menerapkan sanksi administratif maupun denda bagi pelanggar yang merusak fasilitas atau membuang sampah sembarangan," pungkasnya.
(Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Sengketa Batas Wilayah Muaro Jambi-Batang Hari Segera Berakhir