BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AW diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Desa Semangat Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu paket serbuk kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan berat bersih 0,05 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Oppo F9 Pro warna ungu, satu pak plastik klip bening, satu lembar tisu, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Budi Mego membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Mahasiswa ULM Sulap Sampah Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Kompos di Desa Hiyung Tapin
“Satresnarkoba Polres Batola telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AW beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Menurut Budi, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Barito Kuala.
Ia menjelaskan, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” kata Budi.
Terduga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Batola guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)