TRIBUN-MEDAN.com - Petani lansia di Kabupaten Pati Jawa Tengah tewas terjebak saat mebakar lahan tebu kering, Sabtu (6/6/2026).
Petani ini tewas dengan luka bakar 90 persen di tubuhnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban saat itu tengah bekerja bersama seorang rekannya berinisial S untuk membersihkan lahan milik warga dengan cara membakar selamper atau daun tebu kering sisa panen.
Meski bekerja di area persawahan yang sama, keduanya berada di titik lokasi yang berbeda.
Beberapa saat kemudian, S menyadari korban tidak lagi terlihat di lokasi dan berusaha mencarinya.
Saat pencarian dilakukan, korban ditemukan dalam posisi tengkurap di area yang telah dilalap api.
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan bahwa saat ditemukan, kondisi korban sudah mengalami luka bakar berat.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik lahan sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: KECELAKAAN Hiace vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai 5 Orang Meninggal Dunia, Sopir Hiace Microsleep
Baca juga: IPW Tak Setuju Usulan Masyarakat Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri: Ini Bisa Bisa Jadi Sangat Politis
Polisi dan Tim Medis Lakukan Pemeriksaan
Menerima laporan warga, petugas Polsek Wedarijaksa bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Wedarijaksa I langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan luar, petugas medis memastikan korban mengalami luka bakar hingga 90 persen. Sementara itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.
Polisi menduga korban meninggal dunia akibat terjebak kobaran api yang membesar ketika proses pembakaran daun tebu berlangsung.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan tetap didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi yang diketahui oleh pemerintah desa setempat," ujar AKP Suntoro.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para petani, untuk lebih mengutamakan keselamatan saat bekerja di lahan pertanian.
Menurut kepolisian, aktivitas pembakaran lahan pada musim kemarau memiliki risiko tinggi karena api dapat dengan cepat menyebar akibat kondisi cuaca kering dan embusan angin.
Petani diimbau untuk memastikan kondisi sekitar aman sebelum melakukan pembakaran, memperhatikan arah angin, serta menyiapkan alat pemadam sederhana sebagai langkah antisipasi.
Selain itu, warga juga disarankan tidak bekerja seorang diri ketika melakukan aktivitas yang berisiko tinggi agar pertolongan dapat segera diberikan apabila terjadi keadaan darurat.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 yang tersedia selama 24 jam apabila terjadi kebakaran, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Beberapa barang yang diamankan antara lain sisa pakaian korban, sabit pengetam daun tebu, topi, serta korek api yang diduga digunakan untuk membakar daun tebu kering di lokasi kejadian.
(*/tribun-medan.com)